Napi Pengendali Peredaran Narkoba di Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zainal Asikin/Teraslampung.com Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan (kiri) didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto menunjukkan barang bukti 4,5 kilogram ganja dari tersangka jaringan...

Napi Pengendali Peredaran Narkoba di Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan (kiri) didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto menunjukkan barang bukti 4,5 kilogram ganja dari tersangka jaringan Lapas Way Hui yang diamankan di Komplek Perumahan Polri Natar, Lampung Selatan, Minggu dini hari (10/5)..

BANDARLAMPUNG–Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, diduga kuat dikendalikan oleh, antara lain, Darwis. Menyusul tertangkapnya Sepri Adi Puja Kesema (36) pada Minggu pekan lalu (10/5), dengan barang bukti ganja 4,5 kg, kini Polda Lampung menetapkan Darwis sebagai tersangka.

Darwis adalah napi Lapas Way Hui yang menjalani hukuman selama tujuh tahun kurungan karena kasus narkoba. Ia menghuni Lapas Way Hui sejak pertengahan bulan Juni 2014.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto mengungkapkan, dalam bisnis narkoba ini, tersangka Darwis bertindak sebagai pengendali terhadap tersangka Sepri Adi Puja Kesuma (36) yang lebih dulu ditangkap Ditres Narkoba Polda Lampung dirumahnya di kompleks perumahan Polri, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (10/5) dinihari lalu. (Baca: Polda Lampung Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Hui di Kompleks Perumahan Polri Natar).

Darwis diduga merupakan anggota jaringan Aceh yang memasok ganja kering sebanyak 4,5 kilogram kepada tersangka Sepri Adi Puja Kesuma. Namun, kepada penyidik, tersangka Darwis tidak mengenal Sepri.

Dalam pemeriksaan, Darwis mengaku tidak kenal dengan Sepri dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis daun ganja itu.

“Darwis sudah kami tetapkan sebagai tersangka, meski Darwis membantah penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Karena, kami telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjeratnya,” kata Raswanto, Kamis (14/5).

Raswanto menjelaskan, saat diamankan awalnya tersangka Darwis tidak mau mengaku. Lalu ketika dilakukan penggeldahan didalam sel nya, ditemukan kartu sim card dan satu buah ponsel milik tersangka. Di dalam ponsel tersebut, ada beberapa pesan transaksi narkoba kepada Sepri.  Dari alat bukti inilah, Darwis tidak dapat mengelak lagi. Kini, kartu sim card dan satu buah ponsel milik Darwis telah disita sebagai barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dari sim card itu setelah kami lacak, ada transaksi Darwis kepada seseorang yang berada di Aceh. Sepertinya ada petunjuk, kalau memang dia (Darwis) itu jaringan narkoba asal Aceh. Petugas kini tengah memburu pemasok ganja yang dipesan oleh tersangka Darwis,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelumnya pengakuan dari tersangka Sepri sudah sekitar empat bulan lalu tersangka berbisnis barang haram tersebut. Dimana, dalam setiap bulannya, tersangka bisa menjual daun ganja sekitar 1 kg dengan harga perpaketnya dijual sebesar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Baca: Penggerebekan di Kompleks Polri Hajimena Natar, Polisi Sita 4 Kg Ganja

”Sepri mengaku ganja itu didapat dari Darwis, Sepri juga mengakui mengenal Darwis. Tapi Darwis mengaku kok tidak kenal dengan Sepri, ini kan bener-bener aneh. Kasusnya masih dalam pengembangan, darimana dan kepada siapa saja Darwis ini mengedarkan ganja itu,”tandasnya.

Dalam kasus narkoba yang dikendalikan napi ini, petugas Ditnarkoba Polda Lampung berhasil menyita 4,5 kilogram daun ganja kering siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh orang orang tersangka. Ke tujuh tersangka tersebut, yakni Sepri, Deo Nuari Ramadhan (18), Rahmat Widyarta (19), Tomi Saputra (19), Dedi Sujana (36), SAY (16), dan ASP (16).