Modus Kencan Online, Polisi Gadungan Tipu Wanita dan Kuras Uang Jutaan Rupiah

TERASLAMPUNG.COM–Kejahatan penipuan berkedok asmara (love scamming) membuat perempuan berinisial FY (41), warga asal Tangerang kehilangan uang jutaan rupiah di dalam saldo rekeningnya serta ponsel. Modus pelaku, menjalin hubungan asmara dengan...

Modus Kencan Online, Polisi Gadungan Tipu Wanita dan Kuras Uang Jutaan Rupiah

TERASLAMPUNG.COM–Kejahatan penipuan berkedok asmara (love scamming) membuat perempuan berinisial FY (41), warga asal Tangerang kehilangan uang jutaan rupiah di dalam saldo rekeningnya serta ponsel. Modus pelaku, menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring (online) menggunakan foto seorang anggota polisi yang sudah diedit oleh pelaku.

“Pelaku penipuan ‘love scamming’ atau kencan online ini Fadlurohman Noufal alias Rohman (25), pelaku ditangkap di rumahnya Kamis dinihari (24/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Ikan Kembung, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung,”kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Hendrik Apriliyanto Hendrik, Jumat (25/10/2024).

Hendrik mengatakan, dalam aksinya, pelaku Fadlurohman alias Rohman ini menggunakan foto profil seorang polisi yang telah diedit, dan pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripda. Korban mengenal pelaku Fadlurohman via aplikasi kencan online. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi bernama Rifaldi.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku cukup lihai dengan menggunakan foto polisi yang sudah diedit oleh pelaku,”ungkapnya.

Korban, lanjutnya, sudah satu bulan mengenal pelaku dan aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban kebetulan ke Bandarlampung karena ada pekerjaan, lalu pelaku menawarkan untuk membantu mencarikan penginapan dan membantu operasional selama di Bandarlampung.

“Korban menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur Telukbetung Selatan. Malam itu pelaku mendatangi korban, pelaku memberikan korban pil ekstasi membuat korban lemas dan pusing. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar penginapan,”kata dia.

Berkat bantuan rekannya berinsial MI (DPO), pelaku Fadlurohman menggasak ponsel, uang tunai dan menguras saldo rekening korban dengan total kerugian sebesar Rp11 juta. Uang di saldo rekening itu diketahui ditransfer ke rekening milik pelaku MI, setelah korban melihat di akun belanja miliknya.

“Ketika korban sadar, barang-barang berharganya seperti ponsel merk Redmi, uang tunai Rp3 juta dan saldo reking Rp8 juta raib digasak pelaku. Untuk pelaku MI (DPO) masih dikejar, ”terangnya.

Nerdasarkan catatan kepolisian, pelaku Fadlurohman merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama selesai menjalani hukuman empat tahun kurungan pidana penjara.

“Aksi tipu daya yang dilakukan pelaku, tidak hanya dilakukan saat sudah bebas dari penjara tapi juga sudah dilakukan pelaku sejak masih mendekam didalam penjara,”sebutnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengenal orang melalui media sosial (medsos), terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, apalagi mengaku sebagai anggota polisi. Pastikan identitas orang itu dengan baik, agar tidak menjadi korban penipuan,” katanya.

Sementara pelaku Fadlurohman mengakui, penipuan dengan cara modus mengaku polisi yang dilakukannya itu, pernah juga dilakukan ketika Ia masih menjalani hukuman didalam penjara atas kasus narkoba.

Uang dari hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan makan dan lainnya saat masih di dalam penjara. Setelah keluar menjalani hukuman, uang itu digunakannya untuk main judi online.

“Saya kena 4 tahun hukuman pidana penjara karena kasus narkoba. Dari dalam penjara, sudah beberapa kali saya menipu korban dengan mengaku sebagai polisi minta transfer uang Rp2-3 juta. Meski nggak ketemuan langsung, ada sekitar lima orang (korban),”katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku Fadlurohman alias Rohman kembali mendekam dijeruji besi dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Zainal Asikin |Teraslampung.com