Modus Duplikat Kunci, Paman dan Ponakan Kompak Curi Motor
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tim Tekab 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus paman dan keponakan yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat warna merah putih plat nomor BE 2837 ABM dengan modus dupl...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim Tekab 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus paman dan keponakan yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat warna merah putih plat nomor BE 2837 ABM dengan modus duplikat kunci beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku paman dan ponakan yang ditangkap itu adalah, Joni (32), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kedaton, Bandarlampung dan Dodi Permana (19), warga Desa Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Hapran mengatakan, aksi pencurian motor ini, bermula saat tersangka Dodi meminjam sepeda motor milik korban berinisial YF (19) yang merupakan teman satu kosanya di wilayah Sukarame, Bandarlampung.
“Begitu sepeda motor temannya dipinjam, tersangka Dodi kemudian menduplikat kunci sepeda motor tersebut,”ujarnya, Selasa 11 Desember 2018.
Setelah berhasil menduplikat kunci, kata Hapran, tersangka Dodi menyerahkan kunci duplikat itu kepada pamannya tersangka Joni. Selanjutnya, Dodi kembali lagi ke tempat kosnya lalu mengajak korban untuk bermain bilyar di Mitra yang berada di Jalan Brigjen Katamso.
“Saat itulah sang paman yakni tersangka Joni, mengambil motor korban yang terpakir di tempat bilyar menggunakan kunci duplikat. Untuk mengelabui korban, tersangka Dodi pura-pura kaget saat keluar dari tempat bilyar bersama korban,”ungkapnya.
Kompol Hapran mengutarakan, terungkapnya kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka duet paman dan ponakan ini, berkat dari rekaman kamera pengintai CCTV (circuit closed television) yang ada di tempat bilyar tersebut.
“Keduanya diamankan taklama setelah kejadian, hal itu diketahui setelah kami lihat dari rekaman kamera CCTV,”bebernya.
Begitu melihat rekaman CCTV, lanjut Hapran, pihaknya dapat mengidentifikasi pelaku yang mencuri motor itu diketahui bernama Joni. Saat itu juga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Joni saat berada di daerah Jagabaya. Hasil dari pengembangan, otak dari aksi pencurian sepeda motor itu adalah tersangka Dodi yang taklain keponakan dari tersangka Joni.
“Tersangka Dodi, berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Sukarame. Sementara barang bukti motor hasil curian, dititipkan Dodi di rumah temannya dan berhasil kami amankan,”terangnya.
Dihadapan petugas dan awak media, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Dodi mengaku nekat menggasak sepeda motor Honda Beat milik temannya tersebut karena buntu atau tidak memiliki uang sama sekali.
“Saya lagi buntu dan perlu uang, terpaksa saya nekat curi motor milik teman dengan menduplikat kunci sepeda motornya,”ucapnya.
Dikatakannya, saat itu ia meminjam motor teman satu kosannya pada Senin 3 Desember 2018 siang lalu. Kemudian ia pergi ke salah satu tukang pembuat kunci duplikat di Jalan Urip sumoharjo, dengan tujuan menduplikat kunci sepeda motor tersebut.
“Ya siang itu saya pinjam motornya, dengan modal Rp 25 ribu saya bawa motornya ke tukang kunci duplikat. Setelah 10 menit ditunggu, kunci duplikat itu sudah jadi,”ungkapnya.
Untuk melancarkan aksinya, Dodi mengaku meminta bantuan pamannya Joni dengan memberikan kunci duplikat sepeda motor tersebut.
“Malam harinya korban saya ajak main bilyar, saat itulah paman saya mengambil motor korban pakai kunci yang sudah saya duplikat,”pungkasnya.
Sementara tersangka Joni mengaku, hanya mengikuti ide dari keponakannya Dodi tersebut. “Saya cuma bantu ponakan saja, rencananya motor itu memang mau dijual. Tapi uangnya buat apa, saya juga nggak tahu,”ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka paman dan ponakan tersebut harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.