Menjambret, Pelajar SMA Diringkus Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com ilustrasi penjambret BANDARLAMPUNG–Seorang pelajar SMA warga Penengahan, Kedaton, Bandarlampung berinisial E (17) dan Aji Nabela alias Ajay (20), warga Desa Fajar Baru, Jati Agung Lampung Selatan diringku...

Menjambret, Pelajar SMA Diringkus Polisi
Ilustrasi

Zainal Asikin/teraslampung.com

ilustrasi penjambret

BANDARLAMPUNG–Seorang pelajar SMA warga Penengahan, Kedaton, Bandarlampung berinisial E (17) dan Aji Nabela alias Ajay (20), warga Desa Fajar Baru, Jati Agung Lampung Selatan diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, pada Sabtu (28/2)
sekitar pukul 01.00 WIB.

Wakapolsekta Kedaton, Iptu Markoni Tasty mengatakan, tertangkapnya dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berdasarkan laporan korban Halimatussa’diah (22), karyawan swasta di Bandarlampung, warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai, Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung yang menjadi korban penjambretan, pada Sabtu (31/1) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Atas laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku penjambretan dapat diketahui identitasnya, petugas kemudian menangkap kedua pelaku. Salah satu pelaku berinisial E masih berstatus sebgai pelajar SMA di Bandarlampung,”kata Markoni Tasty kepada wartawan, Kamis (12/3).

Selain mengamankan kedua tersangka,  petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil curian yang merupakan milik korban. Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxi Grand 2, satu lembar kartu kredit Bank Mandiri dan Bank Bukopin, dua lembar kartu asuransi Bank Mega, satu lembar kartu asuransi Bank Bukopin, satu buah kartu ATM Bank Bukopin, satu buah kartu ATM bank BCA, satu buak kartu ATM bank BRI, satu buah dompet warna coklat merk Levi’s dan satu buah kaus oblong.

“Selanjutnya kedua tersangka Ajay dan E, dibawa ke Mapolsekta bersama barang bukti yang disita guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Markoni.

Iptu Markoni Tasty menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penjambretan dijalan Ratu Dibalau tepatnya di Gang Damai pada 31 Januari lalu terhadap korban Halimatussa’diah (22) karyawan perusahaan di Bandarlampung warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai, Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Korban, Halimatussa’diah saat itu akan pulang kerumah dari tempat kerjanya, ketika korban melintas di Jalan Ratu Dibalau dan akan memasuki Gang rumahnya yakni di Gang Damai, motor korban dipepet lalu tas korban dijambret oleh pelaku berinisial E hingga korban terjatuh
dari sepeda motor,”paparnya

Menurut keterangan tersangka Aji Nabela alias Ajay, bahwa tersangka sudah lima kali melakukan aksi penjambretan. Semua aksi penjambretan tersebut, dilakukan Ajay di Kota Bandarlampung pada bulan Januari 2015 lalu yang terakhir dilakukannya bersama rekannya tersangka berinisial E, hingga akhirnya tersangka tertangkap.

“Tersangka Ajay ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi penjambretan, barang hasil curian uangnya digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk tersang berinisial E mengaku baru satu kali melakukan penjambretan. Hal itu tersagka lakukan, karena diajak oleh tersangka Ajay,”jelasnya.

Ditambahkannya, untuk modus operandi penjambretan yang dilakukan tersangka Ajay dan E yakni, dengan keliling mencari calon korbannya menggunakan sepeda motor. Setelah mendapat calon target korbannya, kedua tersangka membuntuti korban dan memepet motor korban lalu
mengambil tas korban dengan paksa.

“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan. Terhadap perkara tersebut, kami masih akan kembangkan kembali untuk dapat mengungkap TKP lain yang dilakukan kedua
tersangka,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Polsekta Kedaton dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.