Melawan Saat akan Ditangkap, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menembak mati Deri Sugianto (38), bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO), di Gudang Arang, Jalan Hajimena, Natar, Lampung Selata...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menembak mati Deri Sugianto (38), bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO), di Gudang Arang, Jalan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan Deri ditembak karena melawan petugas dengan merebut senjata api milik polisi saat ditangkap
Bandar narkoba yang ditembak mati tersebut adalah, Deri Sugianto (38),
Irjen Pol Sudjarno mengatakan, saat menangkap warga Perumahan Puri Asri, Telukbetung Barat, Bandarlampung itu polisi awalnya tidak melakukan tindakan tegas.
“Namun, karena adanya perlawanan, dan membahayakan nyawa petugas tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka Deri tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara,”ujarnya saat menggelar ekspos di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (3/4/2017) malam.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata angin laras panjang, tiga butir peluru aktif, senjata tajam jenis golok, timbangan digital, buku tabungan, dua buah kartu ATM, satu buah ponsel dan kartu bimbingan tersangka residivis narkoba masa hukuman tujuh tahun penjara dengan pembebasan bersyarat (PB).
Menurutnya, penangkapan tersangka Deri, sudah menjadi target operasi (TO) petugas selama ini. Tersangka merupakan bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bandarlampung.
“Saat melakukan transaksi, tersangka Deri selalu melindungi dirinya dengan membawa senjata api dan senjata tajam,”ungkapnya.
Sudjarno mengutarakan, awalnya petugas mendapat informasi, adanya transaksi narkoba di daerah Rajabasa. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan petugas mendapati tersangka Deri yang selama ini sudah menjadi target operasi (TO) baru menerima bungkusan dari seseorang. Saat itu juga, petugas membuntuti tersangka yang mengendarai mobil Xenia warna hitam BE 1689 CK dari bundaran Radin Intan, Rajabasa menuju ke Perumahan Puri Asri, Telukbetung Barat, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ketika sampai di salah satu rumah di komplek Perum Puri Asri tersebut, petugas yang sudah membuntuti tersangka langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan,”terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 kilogram yang dibungkus di dalam Snack coklat. Petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi, senjata angin laras panjang, sebilah golok dan timbangan digital.
Setelah diidentivikasi, kata Sudjarno, tersangka Deri adalah residivis kasus narkoba yang telah mendapat masa pembebasan bersyarat dengan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Rajabasa. Tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut baru didapatkan dari bandar besarnya di daerah Natar, Lampung Selatan. Petugas membawa tersangka, untuk menunjukkan tempat pemasok narkoba tersebut.
Pada saat sampai di sebuah Gudang Arang di Natar, ternyata tersangka Deri berupaya melarikan diri dan melawan petugas dengan berusaha merampas senjata api milik petugas. Bahkan, sempat terjadi pergumulan antara petugas dan tersangka Deri. Petugas memberikan tembakan peringatan, tapi diabaikan tersangka.
“Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan tersangka Deri dengan timah panas. Tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bahayangkara,”jelasnya.