Mau Edarkan 49 Butir Ekstasi di Lapas, Napi Kasus Cabul Dibekuk Polisi

Zainal Asikin I teraslampung.com KOTA AGUNG-Kedapetan memiliki 49 butir ekstasi, Fredy Wang Patinasarani alias Gopek (24) seorang narapidana (Napi) kasus pencabulan anak dibawah umur penghuni Lapas Kelas II B Way Gelang, Kota Agung Barat, ditangkap p...

Mau Edarkan 49 Butir Ekstasi di Lapas, Napi Kasus Cabul Dibekuk Polisi

Zainal Asikin I teraslampung.com

KOTA AGUNG-Kedapetan memiliki 49 butir ekstasi, Fredy Wang Patinasarani alias Gopek (24) seorang narapidana (Napi) kasus pencabulan anak dibawah umur penghuni Lapas Kelas II B Way Gelang, Kota Agung Barat, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, pada Kamis 22 Maret 2018. Penyelundupan narkotika yang dilakukan tersangka, terendus oleh petugas Sipir penjara yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mengatakan, tersangka Fredy alias Gopek, seorang Napi kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih menjalani hukuman di Lapas Kota Agung Barat, sebelumnya diamakan oleh petugas Sipir penjara.

Awalnya, kata Anton, petugas Lapas mencurigai Fredy yang mendapat kiriman celana jeans pada Kamis 22 Maret 2018 lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Kecurigaan petugas Lapas terbukti, didalam celana jeans tersebut ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, petugas Lapas melaporkannya ke Mapolres Tanggamus.

“Setelah mendapat laporan dari Kalapas Kota Agung Barat, kami langsung menjemput Fredy alias Gopek dan menyita 49 butir ekstasi warna hijau yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana. Guna penyelidikan lebih lanjut, kami membawa Fredy ke Mapolres Tanggamus,”ujarnya, Sabtu 24 April 2018.

Iptu Anton Saputra mengutarakan, dari pengakuan tersangka Fredy, ekstasi itu didapat dari seseorang bernama Samsuri yang berasal dari daerah Bengkulu. Sebelumnya, tersangka mendapat telepon dari temannya dari Jakarta bernama Roni sekitar satu minggu yang lalu. Roni ini mengatakan kepada tersangka Fredy, bahwa mau ada temannya yang ingin menghubungi dan ikuti saja kemauannya.

Berselang satu hari kemudian, lanjut Anton, orang yang mengaku bernama Samsuri menghubungi tersangka Fredy dan menawarkan barang berupa ekstasi dengan sebutan “Ikan”. Setelah keduanya sepakat dengan ketentuan harga Rp 200 ribu/butir, dan akan dibayar setelah habis terjual. Keesokan harinya, barulah ekstasi itu dikirimkan ke Lapas.

“Fredy mengaku, tidak mengetahui siapa yang telah mengirimkan ektasi itu ke Lapas. Ekstasi sebanyak 49 butir itu, rencananya akan dijual tersangka Fredy kepada Napi lain dengan harga Rp 300 ribu dalam setiap butirnya,”terangnya.

Menurutnya, kuat dugaan tersangka Fredy alias Gopek, sudah sejak lama mengedarkan barang haram itu di dalam Lapas. Kasus tersebut, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap adanya tersangka lain