Mary Jane (Sementara) Selamat, 8 Terpidana Mati Sudah Dieksekusi di Nusakambangan
Ilustrasi hukuman mati Cilacap, Teraslampung.com – Sebanyak delapan di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Ten...
| Ilustrasi hukuman mati |
Cilacap, Teraslampung.com – Sebanyak delapan di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20) dinihari, pukul 00.25 WIB.
Satu-satunya terpidana mati yang ditunda eksekusinya adalah Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, menyusul penyerahan diri perekrut Mary Jane, yakni Maria Kristina a Sergio.
Penyerahan diri Maria Kristina Sergio ke pihak berwajin Filipina, Selasa (28/4), menjadi salah satu alasan Presiden Joko Widodo kemudian mau mendengar suara publik hanya beberapa jam sebelum Mary Jane Veloso dijadwalkan akan dieksekusi.
Maria Kristina Sergio diduga adalah orang yang selama ini disebut-sebut sebagai telah menjebak May Jane, dengan menaruh 2,6 kg heroin di sebuah kopor yang dibawa Jane ke Indonesia melalaui Bandara Adi Sicipto Yogyakarta.
Delapan terpidana mati yang sudah dieksekusi adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Mary Jane rencananya akan dibawa kembali ke Yogyakarta. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemindahan tersebut akan dilaksanakan.
Dikabarkan, Presiden Joko Widodo pada detik-detik terakhir eksekusi bagi Mary Jane menginstruksikan langsung kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar Mary Jane tak ikut ditembak bersama delapan terpidana mati lainnya.
Dukungan bagi Mary Jane terus mengalir dari publik Indonesia dan sesama buruh migran di seluruh dunia hingga beberapa jam sebelum delapan terpinada mati itu dilaksanakan. Para pendukung Maty Jane meyakini ada proses hukum yang salah sehingga Mary Jane dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia.



