Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami dan 20 Napi Narkotika High Risk di Pindah ke Nusakambangan
TERASLAMPUNG.COM—Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan 20 narapidana (napi) kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan 21 na...

TERASLAMPUNG.COM—Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan 20 narapidana (napi) kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan 21 napi ini dilakukan pada Rabu malam (4/12/2024), dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung.
Proses pemindahan para narapidana tersebut, bertujuan untuk menanggulangi potensi resiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Kepada Divisi Pemasyarakatan 9Kadivpas) Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, Kusnali membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, selain Andri Gustami, ada 20 narapidana lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Benar, pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu berdasarkan asessmen bahwa para napi itu termasuk kategori yang berisiko tinggi (hing risk),”kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Para napi itu yang dipindahkan itu, kata Kusnali, berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung sebanyak 5 orang, Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang dan Lapas Narkotika Bandarlampung sebanyak 11 orang.
“Proses pemindahan napi kategori hing risk ini, dikawal secara ketat dengan melibatkan Brimob Polda Lampung, Ditjen PAS dan Kanwil Kemenkum-HAM,”pungkasnya.
Diketahui, Andri Gustami diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Intitusi Polri karena terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan pidana hukuman mati.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Adri Gustami terbukti membantu menyelundupkan narkoba.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami,”Kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya saat persidangan, Kamis (29/2).
Terdakwa Adri Gustami terbukti mengawal dan membantu meloloskan narkoba jenis sabu-sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama sebanyak delapan kali yakni sejak Mei hingga Juni 2023.
Selain itu, Andri disebut sebagai kurir istimewa yang berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Zai I Teraslampung.com