Legislator Dwita Ria Gunadi: Dana Program Indonesia Pintar tidak Boleh Dipotong
Anggota DPR RI Dwita Ria Gunada foto bersama para siswa dan guru, usai menyerahkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 5 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (21/1/2016). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Anggota Komisi X DPR...
| Anggota DPR RI Dwita Ria Gunada foto bersama para siswa dan guru, usai menyerahkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 5 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (21/1/2016). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Anggota Komisi X DPR RI dapil Lampung, Dwita Ria Gunadi, menyatakan tidak boleh ada pemotongan dana Program Indonesia Pintar. Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah pusat. Bantuan dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa.
“Tidak ada namanya potongan, uang yang diterima siswa harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbud.. Siswa SD memperoleh 450ribu, SMP 750ribu, dan SMA/SMK sebesar 1 juta rupiah. ecara umum seperti itu jumlah uang yang diperoleh, tetapi ada yang dapat 375ribu untuk SMP dan 500 ribu untuk SMA/SMK tetapi itu ada alasannya di juknis mengapa demikian,” kata Dwita Ria, ketika menyerahkan dana Program Indonesia Pintar di SDN 5 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (21/1/2016),.
Menurut Dwita, selain tidak ada potongan apa pun, uang yang diperoleh harus digunakan untuk keperluan siswa, seperti pembelian buku dan alat tulis sekolah, pakaian/seragam,dan alat perlengkapan sekolah, dapat juga digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa/ iuran bulanan siswa,
“Dimanfaatkan untuk biaya kursus/les tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah juga bisa,” katanya,
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung II tersebut juga mengingatkan bahwa uang dana bantuan itu tidak boleh digunakan selain apa yang sudah dia jelaskan dalam peraturan, Misalnya untuk membeli handphone.
“Jelas tidak boleh untuk membeli handphone, membeli beras atau lainnya. Dana bantuan ini untuk keperluan pendidikan siswa di sekolah. Jadi saya juga menghimbau, bagi orang tua siswa supaya menggunakan uang bantuan ini sesuai dengan peruntukannya,”tandasnya.
Dwita Ria juga mengatakan Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional yang memiliki beberapa tujuan. Antara lain meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah dan meningkatan angka keberlanjutan pendidikan.
Meningkatnya angka keberlanjutan pendidikan ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
“Sekali lagi, program Indonesia Pintar tidak boleh dipotong dan penggunaannya harus untuk kebutuhan pendidikan siswa. Silahkan lapor, jika terdapat penemuan dalam penyaluran program indonesia pintar, sudah banyak cara untuk melakukan pengaduan bahkan bisa melalui sms” ujar Dwita Ria.







