Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Jaya Pratama Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Feaby Handana| Teraslampung.com Kotabumi–Kuasa hukum tiga terdakwa “penjagal” M. Jaya Pratama (13) secara sadistis keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dianggap bata...

Feaby Handana| Teraslampung.com
Kotabumi–Kuasa hukum tiga terdakwa “penjagal” M. Jaya Pratama (13) secara sadistis keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dianggap batal demi hukum karena telah terjadi berbagai telah terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus ini.
Pernyataan kuasa hukum Giarso, Marsudi dan Nurhadi ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan MJP dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, Senin siang (12/7). Namun ketiganya menjalani persidangan tak secara berbarengan melainkan terpisah.
“Selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, kami menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU terhadap klien kami,” kata kuasa hukum para terdakwa, Yudho.
SIMAK: Rusuh Lampung Utara, Giyarso Bantah Suruh Mursadi dan Nurhadi Membunuh Jaya Pratama
Berbagai pelanggaran yang terjadi dan menimpa klien – kliennya itu diantaranya tidak sahnya proses penangkapan dan penahanan terhadap Marsudi dan Nurhadi karena tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga tentang proses penangkapan dan penahanan tersebut. Selanjutnya, ditemukan indikasi adanya penekanan oleh penyidik serta penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa dalam proses penyidikan.
Selain itu, ketiganya juga tidak didampingi kuasa hukum saat dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Pendampingan oleh kuasa hukum ini merupakan hak konstitusional para tersangka yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam aturan.
“Proses yang tidak memenuhi standar HAM, sehingga dakwaan jaksa kami minta untuk dibatalkan. Belum lagi, para tersangka juga mengakui adanya proses penekanan. Ada kesan penyiksaan yang didapat dalam proses pemeriksaan, sehingga itu juga yang melanggar HAM,” urainya.
BACA: Rusuh Lampung Utara: Pembunuhan Jaya Pratama Dilatarbelakangi Dendam
Usai mendengarkan keberatan terdakwa, persidangan yang dipimpin oleh Khoiruman Pandu K Harahap selaku hakim ketua, beserta empat anggotanya Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya, Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut. Dalam sidang pekan lalu, JPU mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat 1.
Marsudi dan Nurhadi diduga menghabisi nyawa MJP atas perintah Giarso dengan imbalan Rp10 juta. Jasad MJP dibuang oleh Marsudi dan Nurhadi ke dalam kolam yang berada di areal perkebunan tebu yang berjarak beberapa kilo meter dari tempat tinggalnya di Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang pada 2 Februari 2016.
SIMAK: Rusuh Lampung Utara: Saat Rekonstruksi, Dua Jagal Mengaku Menyesal
Penemuan jasad MJP yang sempat dinyatakan hilang hampir sepekan sebelumnya inilah yang memicu amarah warga. Enta siapa yang memulai, tak lama setelah penemuan jasad bocah SD malang itu terjadi pembakaran dan pengrusakan puluhan rumah warga. Giarso sendiri diketahui sempat melarikan diri hingga ke pulau Jawa sebelum ditangkap pihak Polres yang dibantu oleh Polda Lampung.