KPA Bangun Rumah Aman, Arist Merdeka Sirait Minta Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dikebiri

Arist Merdeka Sirait (dok simantab) JAKARTA, Teraslampung.com–Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membangun rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual sebagai upaya memulihkan mental dan sosial korban.Targetnya. pad...

KPA Bangun Rumah Aman, Arist Merdeka Sirait Minta Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Dikebiri
Arist Merdeka Sirait (dok simantab)
JAKARTA, Teraslampung.com–Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA) akan membangun rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual
sebagai upaya memulihkan mental dan sosial korban.Targetnya. pada awal 2015
rumah khusus anak korban kejahatan seksual sudah dibangun di Jakarta,
selanjutnaya rumah aman juga bisa dibangun di semua daerah di Indonesia.
“Rumah aman  juga
dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk psikolog dan pekerja sosial, sebagai
proses pemulihan dari dampak kejahatan yang dialami anak-anak,” kata Ketua
Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Sabtu (25/10).
.
Menurut Merdeka Sirait, selama ini pelaku-pelaku
kejahatan seksual ini berasal dari rumah tangga, jadi tidak mungkin penyembuhan
anak korban kejahatan ini yang mengalami depresi dan trauma berat dikembalikan
ke rumahnya..

Rumah
aman ini dibangun secara permanen sehingga anak korban kejahatan mendapatkan
pelayanan sosial dan dapat disembuhkan dengan cepat.

“Jika
anak terlalu lama mengalami depresi dan trauma sebagai dampak kejahatan, tentu
akan berakibat buruk terhadap kejiwaan anak, misalnya mengakibatkan gangguan
jiwa berat pada akhirnya merusak masa depan anak tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan
data Komnas PA, angka kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan
yang tinggi. Pada 2010 kasus kejahatan seksual meningkat 40 persen dan
pada 2014 kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat hingga 62 persen.

“Pada
awal April 2013, kita sudah menyatakan dan menetapkan Indonesia darurat
kejahatan seksual karena angka kasus yang terus mengalami peningkatan,”
kata Arist.

Berbagai
kasus kejahatan seksual sudah tersebar perkotaan, perdesaan, rumah, sekolah,
panti-panti berlandaskan agama dan lainnya. Misalnya, kasus di Sukabumi,
terduga Emon yang melakukan pelecehan seksual kepada 114 orang anak-anak, asus
pelecehan seks di sekolah berstandar internasional di Jakarta, dan lainnya.

Terkait dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan, pelaku kejahatan
seksual terhadap anak seharuasnya dihukum kebiri melalui suntik kimia, untuk
menimbulkan efek jera.

“Kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan
kemanusiaan, seharusnya hukuman kepada pelaku setimpal atau dihukum berat
maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun dan ditambah pemberatan hukuman kebiri
melalui suntik kimia,” kata dia.
Menurut Arist, saat ini, hukuman kebiri melalui suntik kimia
ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Misalnya, Korea Selatan dan saat ini
Malaysia dan Turki suah menggagas hukuman kebiri tersebut.
“Hukuman kebiri ini tambahan dari putusan hakim, selain
hukuman fhisik dan Indonesia bisa memberlakukan hukuman itu untuk menekan angka
kasus kejahatan seksual yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang
tinggi,” ujarnya.