Ketua LPA Lampung Minta Pelaku Pembunuh Balita Dihukum Berat

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi penganiayaan anak (dok/net)  BANDARLAMPUNG–Ketua  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Muhamad Zainuddin, meminta aparat penegak hukum menghukum berat  Brahmantyo (35...

Ketua LPA Lampung Minta Pelaku Pembunuh Balita Dihukum Berat

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi penganiayaan anak (dok/net) 

BANDARLAMPUNG–Ketua  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Muhamad Zainuddin, meminta aparat penegak hukum menghukum berat  Brahmantyo (35) warga Dusun IV Desa Margomulyo, Jati Agung Lampung Selatan, yang menganiaya Farel (3) hingga tewas, Sabtu lalu (22/8).

Menurut Zainuddin, tersangka Brahmantyo selain dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan anak, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang melakukan hubungan tanpa pernikahan.

“Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya,”kata Zainuddin, Rabu (26/8).

Menurut Zainuddin, dalam  kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada umumnya pelakunya adalah orang  dekat dengan keluarga korban. Dalam kasus tewasnya Farel, yang menjadi tersangka adalah Brahmantyo, pacar Dwi Yanti (ibu kandung Farel)

Terkait hal itu, Zainuddin menyayangkan sikap ibu kandung Farel,

Menurut Zainuddin, ibu kandung Farel  semestinya tidak langsung percaya begitu saja ketika pacanya membawa pergi Farel. Apalagi, sampai meninggalkan buah hatinya kepada orang lain yang belum diketahui secara jelas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Tri Hendro Prasetyo mengatakan, tersangka Brahmantyo pelaku penganiayaan tehadap korban Farel hingga tewas sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas tersangka untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa diproses secepatnya.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Brahmantyo, Pasal 80 KUHPidana tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,”jelasnya.
SeZainuddin mengatakan, dengan meninggalnya korban Farel yang masih balita dengan dilakukan secara keji. Semestinya ibu korban, Dwi Yanti harus melindungi dan memperhatikan buah hatinya dan ia sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut.

Terlebih lagi, sebelum adanya insiden nahas yang mengakibatkan korban meninggal, karena adanya pertengkaran antara ibu korban dan tersangka yang merupakan sebagai kekasih dari ibu korban. Semestinya ibu korban, bisa berpikir panjang lagi sebelum buah hatinya ini ditinggalkan.

“Dalam kasus ini, kunci utamanya adalah kurangnya pengawasan dari ibu sang anak. Karena korban masih dalam tumbuh kembang anak,”kata kak Zai sapaan akrabnya kepada teraslampung.com, Rabu (26/8).

Polisi menangkap tersangka Brahmantyo (35) saat sedang mengikuti acara tahlilan dirumah korban. Tersangka diduga telah mengahibisi nyawa korban, Farel seorang bocah yang masih berusia tiga tahun.

Brahmantyo menganiaya Farel hingga tewas karena  kesal dengan Dwi Yanti (30) yang merupakan kekasihnya. Keduanya sudah satu tahun menjalin hubungan, belakangan terjadi perselisihan hingga membuat ibu korban ingin pergi meninggalkan Brahmantyo.

Pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 07.00 WIB tersangka membawa pergi Farel tanpa diketahui oleh ibunya Dwi Yanti. Tersangka kemudian menganiaya Farel dengan cara membantung, menendang badan dan kepala, serta memukulinya dengan  batang singkong hingga Farel terkapar tak bergerak lagi.

Untuk mengelabui ibu korban dan warga sekitar, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Abdul Moeoloek (RSUAM) dan mengatakan bahwa Farel meninggal akibat kecelakaan lalulintas.

Ibu korban tidak percaya begitu saja pengakuan Brahmantyo. Ia pun lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Setelah polisi membekuk Brahmantyo, kemudian terungkap bahwa penganiayaan berat itu disebabkan tersangka jengkel karena akan diputus cintanya oleh  ibu korban.