Kerjasama PT LJU – PT Hutama Karya dalam Proyek Jalan Tol Masih “Mak Jelas”
Kantor PT LJU, di Jl. Gatot Subroto Bandarlampung BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Meskipn nota kesepahaman (Mou) sudah ditandatangani, tetapi kelanjutan kerjasama PT Lampung Jasa Utama (LJU) dengan PT Hutama Karya karya terkait proyek Jalan...
| Kantor PT LJU, di Jl. Gatot Subroto Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Meskipn nota kesepahaman (Mou) sudah ditandatangani, tetapi kelanjutan kerjasama PT Lampung Jasa Utama (LJU) dengan PT Hutama Karya karya terkait proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ingga kini belum jelas. Padahal, MoU kedua belah pihak sudah dilakukan sejak akhir Juli 2013 lalu, sementara saat ini PT Hutama Karya sudah melakukan inisiasi proyek JTTS. Bahkan, pada April 2015 ini penanaman tiang pancang (ground breaking) JTTS sudah akan dilakukan.
Berdasarkan MoU PT LJU dengan PT Hutama Karya, PT LJU akan terlibat dalam proyek JTTS, khususnya terkait dengan masalah pembebasan lahan. Nilai proyeknya, kabarnya mencapai Rp 5 miliar. Namun, sejauh ini PT LJU tidak pernah diajak untuk membicarakan kembali kelanjutan MoU tersebut. Di sisi lain, proses pembebasan lahan sudah mulai dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Utama PT LJU, Suherman, mengakui adanya kerjasama antara PT LJU dengan Hutama Karya dalam pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS) sejak tahun 2013. Saat itu, LJU diwakili Suherman selaku dirut, sedangkan PT HK diwakili Tri Widiyanto Yudhosastro.
“Sampai hari ini kami belum pernah diajak bicara lagi soal proyek jalan tol,” kata Suherman, Sabtu (4/4).
Proyek JTTS itu sendiri sudah beberapa kali mundur dari jadwal/ Pada awalnya, proyek JTTS akan dilakukan pada 2013. Namun, kemudian diundur pada 2014. Kemudian diundur lagi menjadi 2015. Awalnya proyek ini juga akan dikerjakan langsung dari Bakauheni hingga Pematangpanggang (perbatasan dengan Sumsel). Namun kemudian diubah menjadi ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Lampung Tengah).
Usai penandatanganan MoU PT LJU dengan PT HK pada 30 Juli 2013, ketika itu Direktur Utama PT HK Tri Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) untuk legalitas penugasan PT HK.
“Dasar penugasan kami ada di UU Nomer 38/2004 tentang Jalan Tol dan UU Nomer 19/2003 tentang BUMN,” kata Tri, saat penandatangan MoU, sekitar dua tahun lalu.
Mas Alina Arifin







