Kementerian PUPR akan Rehabilitasi 267 Rumah tidak Layak Huni di Bandarlampung

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera merehabilitasi 267 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandarlampung menjadi rumah layak huni. Menurut Kepala  Dinas Perumahan dan Permukiman Kota (Disperki...

Kementerian PUPR akan Rehabilitasi 267 Rumah tidak Layak Huni di Bandarlampung
Pembangunan RTLH di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang.

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera merehabilitasi 267 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandarlampung menjadi rumah layak huni.

Menurut Kepala  Dinas Perumahan dan Permukiman Kota (Disperkim) Bandarlampung, Yustam Efendi pembangunan RTLH dananya dari Kementrian PUPR dan pengerjaannya juga oleh balai besar atau perwakilan pusat yang ada di provinsi

“Pembangunan RTLH itu usulan Walikota Bandarlampung  pada Juli 2022 yang lalu dan awal September Kementerian PUPR menyetujuinya. Kami mengusulkan 1.700 RTLH dan bersyukur disetujui 267. Seluruh Lampung hanya mendapat jatah 500 pembangunan RTLH,” tambahnya.

Yustam Effendi menambahkan pembangunan RTLH yang tersebar di 20 kecamatan itu paling besar dilaksanakan di wilayah pesisir.

“Pembangunan RTLH banyak dilaksanakan di wilayah pesisir hampir 40 persen lah. Wilayah pesisir itu di Kecamatan Panjang, Bumi Waras, Telukbetung Selatan juga Kecamatan Telukbetung Timur. Dari 267 rumah yang dibangun yang sudah selesai 74 dan insyaallah pada bulan Desember semuanya selesai,” katanya.

Yustam mengatakan, untuk mendapat pembangunan RTLH tersebut pemilik rumah harus memiliki surat keterangan kepemilikan yang sah.

“Bisa sertifikat atau akte jual beli (AJB) kalau tidak memiliki surat yang sah bisa jadi temuan oleh pemeriksa,” katanya.

Saat ditanyakan apakah program bedah rumah yang pernah dilaksanakan Pemkot masih dijalankan. Yustam menjelaskan program tersebut berdasarkan aturan dari Kementrian PUPR tidak diadakan dan diubah menjadi pembangunan RTLH.

“Program bedah rumah program tersebut sudah tidak ada bukan hanya di Bandarlampung saja tapi se-Indonesia. Berdasarkan informasi dari Kementrian PUPR, ke depan bahasanya bukan bedah rumah tapi pembangunan rumah baru,” katanya.

Pembangunan rumah baru dengan bedah rumah perbedaanya di pembiayaan atau dananya. Jika bedah rumah dana APBD besarnya Rp15 juta sedangkan pembangunan rumah baru dananya APBD dan pusat besarnya Rp50 juta.

“Kalau kita mau mengajukan program rumah baru yang mulai tahun 2022 kita (Pemkot) harus menyiapkan dana Rp30 juta sedangkan pusat atau PUPR mengucurkan tambahan sebesar Rp20 juta. Nah, karena kondisi keuangan kita tidak memungkinkan akhirnya kita tidak mengajukan program tersebut ke pusat,” ujarnya.

Dandy Ibrahim