Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Rektor dan Warek 1 Unila Sebagai Tersangka

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Krm dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Hy sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2022, Minggu pagi...

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Rektor dan Warek 1 Unila Sebagai Tersangka
KPK menggelar ekspos kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Minggu pagi (21/8/2022).

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Krm dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Hy sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2022, Minggu pagi (21/8/2022).

Selain Krm dan Hy,  KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini.  Yaitu  Ketua Senat Unila, M Basri (MB) dan  serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

Selain menahan tersangka, KPK juga menyita uang yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu pagi (21/8/2022).

Sebelumnya, pada  Jumat, 19 Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 21.00 terhadap para petinggi Unila dan pihak swasta di Lampung, Bandung dan Bali. Pada OTT tersebut KPK menangkap delapan orang. Yaitu Krm, Hy, MB, BS  (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (ajudan Krm), AD (swasta).

Selain itu , KPK juga memeriksa seorang pejabat Unila dan staf, yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila) dan TW staf Hy).

“Yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali,” kata Asep Guntur.

Setelah tahap penyelidikan tim KPK menemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan empat orang sebagai sebagai tersangka.

Mereka adalah Krm, Hy, MB, dan AD. Keempatnya langsung ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

“”Krm ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Hy ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan  AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9  September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Menurut Asep, kasus ini terkait dengan  penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Sebagai rektor, Krm memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Asep mengatakan, selama proses Simanila Krm diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Hy selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

“Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. Krm juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Hy, MB dan BSuntuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Krm,” katanya.

“Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Krm diduga memerintahkan M untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Krm,” katanya.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Krm untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Krm.

M selanjutnya atas perintah Krm mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan Krm  melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Krm berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Krm sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Krm  melalui BS dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Krm yang juga atas perintah Krm uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Krm, Hy, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru yang punya tanggung jawab moral tinggi yang berkualitas unggul dan berintegritas telah mencoreng marwah dunia pendidikan, untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa. Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” kata Asep.