Kasus Fee Proyek, Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan Politikus PAN Tubabar

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Polda Lampung menolak penangguhan penahanan tersangka Rusli, anggota DPRD kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terlibat kasus dugaan penipuan dan iming-iming p...

Kasus Fee Proyek, Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan Politikus PAN Tubabar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombrs Pol Heri Sumarji saat berikan keterangan terkait ponalakan penangguhan penahanan anggota DPRD Tulangbawang Barat kasus dugaan penipuan fee proyek.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Polda Lampung menolak penangguhan penahanan tersangka Rusli, anggota DPRD kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terlibat kasus dugaan penipuan dan iming-iming proyek APBD Tulangbawang Barat tahun 2015 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan tersangka Rusli, anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubabar) yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan fee proyek APBD Pemkab Tulangbawang Barat.

“Kami menerima surat pengajuan penangguhan tersangka Rusli, tapi saya tolak. Sekarang, tersangka masih berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung,”ujarnya, Kamis (13/4/2017).

Dikatakannya, penolakan penangguhan penahanan tersebut, karena kasusnya sudah diselidiki hingga satu tahun lebih. Apalagi saat dalam proses pemeriksaannya, Rusli tidak kooperatif dan menolak panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

“Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali kami panggil, tapi Dia (Rusli) selalu menghindar dan mengabaikan panggilan penyidik,”ungkapnya.

Begitu dapat informasi keberadaan Rusli, kata Heri, saat tersangka di lokasi paripurna Tubaba, saat itu juga petugas langsung menangkapnya dan membawanya ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, laporan terhadap Rusli Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) tersebut, korbannya lebih dari tiga orang. Para korban tersebut, ada yang melaporkan kasusnya di Polres Tulangbawang, Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung.

“Ada beberapa korban yang sudah diselesaikan oleh tersangka, tapi untuk korban yang laporan di Polda Lampung tidak diselesaikan dan kami langsung menetapkan Rusli sebagai tersangka,”jelasnya.

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini menuturkan, perkembangan kasusnya, masih tahap pelimpahan pertama. Kejaksaan masih melakukan penelitian, dan mempelajari berkas-berkas yang diajukan oleh penyidik.

“Berkasnya masih tahap P19, kalau berkasnya sudah lengkap (P21) kami akan melanjutkan ke tahap kedua pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menahan
Rusli anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Jumat (17/3/2017) lalu.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, diduga terlibat kasus penipuan dan iming-iming proyek APBD Tulangbawang Barat tahun 2015 silam.

Modus penipuan yang dilakukan Rusli, yakni dengan cara mengiming-imingi proyek kepada para korbannya dan korban menyetorkan uangnya terlebih dulu. Setelah uang tersebut disetorkan, proyek yang dijanjikan Rusli tak kunjung didapat.