Kapolri: Novel tak Perlu Ditangkap Jika Kooperatif

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok tempo,co) JAKARTA, Teraslampung.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan,  penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri seharusnya...

Kapolri: Novel tak Perlu Ditangkap Jika Kooperatif
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok tempo,co)

JAKARTA, Teraslampung.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan,  penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri seharusnya tidak perlu terjadi jika Novel  kooperatif terhadap proses hukum. Menurut Badrodin,
Sebagai orang yang pernah tugas di Kepolisian seharusnya Novel secara sukarela meminta kepada Polri untuk diperiksa.

Menurut Badrodin,  berkas kasus Novel telah diserahkan ke kejaksaan. Namun, karena dinyatakan belum lengkap atau P19, berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke polisi. Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi keterangan tambahan dan rekonstruksi.

“Karena itu, Polri harus segera lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang diminta jaksa. Novel sudah  dua kali tidak hadir sehingga dilakukan penangkapan. Jika tidak segera dilengkapi berkasnya, maka kasusnya akan kadaluarsa,” kata Badrodin, Jumat (1/5/2015).

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Saat itu, Novel pun digerebek polisi bersenjata dan hendak diangkut dari kantornya di Gedung KPK.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.