Kabinet Jokowi: Sudah 99 Persen Kelar, Tinggal Tunggu Jawaban DPR
Jokowi dalam Pesra Rakyat di Monas, beberapa waktu lalu. (dok) JAKARTA, Teraslampung,com– Presiden Joko Widodo masih harus menunggu balasan dari surat pertimbangan yang telah dikirimkan kepada DPR RI terkait dengan pengubahan nom...
| Jokowi dalam Pesra Rakyat di Monas, beberapa waktu lalu. (dok) |
JAKARTA, Teraslampung,com– Presiden Joko Widodo masih harus menunggu balasan dari surat pertimbangan yang telah dikirimkan kepada DPR RI terkait dengan pengubahan nomenklatur berupa pemisahan atau penggabungan antarkementerian.
“Kami berharap bisa cepat karena kami sudah final (menyusun kabinet),” kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (23/10) malam.
Presiden Jokowi menegaskan, pihaknya menginginkan penyusunan kabinet dapat berjalan dengan cepat, tetapi harus ada sejumlah pertimbangan agar susunan kabinet yang dihasilkan juga dapat berkualitas.
Terkait delapan nama yang tidak direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Presiden Jokowi mengaku dirinya telah memberikan nama-nama pengganti mereka untuk diteliti rekam jejaknya.
“Kami mengulang lagi untuk menyampaikan ke KPK,” ujarnya.
Menurut Jokowi, hingga kini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPK, serta balasan dari DPR terkait dengan surat pertimbangan pengubahan nomenklatur kementerian.
Balasan terhadap beberapa hal tersebut juga masih belum dapat dipastikan kapan diterimanya. Jokowi mengatakan, dirinya dan Wapres Jusuf Kalla menganut prinsip kehati-hatian dalam menyusun kabinet.
“Wartawan tanyakan kepada KPK kapan dapat menyampaikan kembali rekomendasinya,” kata Jokowi.
Sementara itu, wakil ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengaku pihaknya sudah menerima surat pertimbangan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Agus, meski permintaaan pertimbangan perubahan nomenklatur kementerian bukan suatu keharusan, pihaknya akan segera membalas surat dari Presiden.
“Kami perlu rapat pimpinan lebih dulu,” kata dia.
Sementar itu, mantan Wakil Ketua Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto, mengatakan penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen.
“Relatif 99 persen sudah selesai,” kata Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10) sore.
Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.
Dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara disebutkan, “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, “Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima”.
Ayat (3) menyebutkan, “Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan”.
Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.
“(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR,” kata Andi seraya menyebutkan, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10).
Bambang Satriaji



