Jawaban Menaker Hanif Dhakiri tentang Tenaga Kerja Asing dari China

Hanif Dhakiri (Ist) Berikut ini jawaban saya atas sejumlah pertanyaan dari wartawan terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Semoga bisa membantu menjelaskan kesimpang-siuran berita soal itu: 1. Apakah benar ada exodus tenaga kerja (TK) dari...

Jawaban Menaker Hanif Dhakiri tentang Tenaga Kerja Asing dari China
Hanif Dhakiri (Ist)

Berikut ini jawaban saya atas sejumlah
pertanyaan dari wartawan terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Semoga bisa
membantu menjelaskan kesimpang-siuran berita soal itu:

1. Apakah benar ada exodus tenaga kerja (TK) dari China ke
Indonesia di dua pabrik di atas? Apakah Pak Menteri sudah melakukan cross-check
data dengan perusahaan?
Tidak benar ada exodus karena kami cukup selektif mengeluarkan
izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan untuk
kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu
mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap
konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang.
2.Bila benar, adakah data mengenai jumlah TKA di dua pabrik
tersebut secara khusus? Lalu, adakah data TK Cina di Indonesia secara umum?
Untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang kami terbitkan adalah 17.
Untuk PT Cimona, kami terbitkan 432, hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan,
maka kami perkirakan sebagian sudah pulang. Kenapa? Karena memang mayoritas
dari mereka adl TK untuk tahap konstruksi saja.
Ada laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka
Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur,
maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka
Data IMTA yang diterbitkan untuk TK Cina dari 1 Januari 2014 –
Mei 2015 adalah : 41.365. TKA asal Cina yang saat ini masih stay di Indonesia
adalah sebesar 12.837.
3. Apakah benar ada perjanjian tertulis bahwa China bila membangun
proyek di Indonesia harus juga membawa para pekerjanya dari sana untuk alasan
efisiensi?
Soal proyek, ada beberapa model proyek dengan kontraktor. Ada yang
dilunasi setelah kelar, ada yang dibayar sesuai progress pengerjaan. Nah,
penggunaan TKA juga disesuaikan dengan model yg disepakati. Juga tergantung
teknologi yang dipakai.
Untuk proyek pengadaan mesin ada Perjanjian Internasional After
Sale Service, di Mood 3 Intra Corporate Transfer yang menegaskan bahwa
pembelian mesin adalah sekaligus pemasangannya. Maka, investasi China di
pengadaan mesin mengacu pada perjanjian ini. Namun untuk TKA yg bekerja di
sektor manufaktur dan jasa lainnya yang jangka waktunya di atas 6 bulan , telah
kami perketat regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah
1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN.
4. Bagaimana sebenarnya regulasi proyek dan tenaga kerja asing
di Indonesia?
TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan
sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga
dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Ada juga jabatan yang sama sekali kami tutup
bg TKA.
5. Untuk proyek yang melibatkan investor asing, berapa
sebenarnya seharusnya komposisi TKDN di dalamnya?
Khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang
sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan
tentang komposisi TKA berbanding TKDN (Tenaga Kerja Dalam Negeri).
Namun utk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya
yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam
Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015
menjadi : 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN
6. Khusus untuk kasus TK pembangunan pabrik asal China di Lebak,
ada LSM yang menyebut mereka meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di
sungai dan tidak sopan. Apakah bisa diverifikasi oleh pak Menteri? Siapakah
yang harus bertanggungjawab atas dampak sosial TKA di fasilitas pabrik?
Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa. Saat ini pengawas
ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan
di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar
pekerjanya tidak BAB sembarangan.
Yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial adalah
perusahaan. Perusahaan berkewajiban unt membina dan memastikan pekerja asingnya
tdk menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Kita lakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap perusahaan agar taat aturan dan bisa menghindari ekses2
negatif yg ditimbulkan pekerjanya.
7. Bisa dijelaskan eksodus TK dari China ini sudah berlangsung
lama? Ada kabar pembangunan Suramadu, awalnya oleh pekerja Indoensia, namun
karena mereka malas, diganti jadi pegawai Cina. Benarkah hal tersebut?
Proyek Suramadu adalah merupakan proyek G to G antara pemerintah
Cina dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur). Karena pemenang tendernya
adalah perusahaan Cina, maka sejumlah tenaga ahli Cina didatangkan oleh
perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu, yang mana keberadaan TKA
ini dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN. Lagipula harus dibedakan antara
pemilik proyek dan kontraktornya.
8. Dari segi kompetensi, bagaimana perbandingan TKDN dan TKA
China versi Pak Menteri?
Dari segi kompetensi, untuk TKA kami tetap mensyaratkan ada
standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki
sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam
bidang yang diajukan. Tanpa itu tidak bisa masuk.
Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali
tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi.
Sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya. Makanya
jabatan2 yg boleh diduduki oleh TKA kita batasi krn kita percaya pd kemampuan
dan kompetensi TKDN kita.
9. Bagaimana solusi mengatasi masalah eksodus TKA di Indonesia?
Jangan pakai istilah eksodus karena nggak ada faktanya di
lapangan. Kita negara terbuka dan karenanya TKA boleh masuk sepanjang prosesnya
legal dan sesuai aturan. Kalau ilegal dan nggak sesuai aturan ya kita
pulangkan, kita deportasi.
Dalam menangani masalah TKA itu kerja sama yang solid antara
Kemnaker, Imigrasi dan Pemda sangat penting. Semua calon TKA harus memiliki IMTA
yg dikeluarkan oleh Naker, baik pusat maupun daerah. Jika tidak ada IMTA , maka
mereka adalah TKA ilegal dan akan segera dideportasi oleh imigrasi. Pengawasan
dan penegakan hukum kita lakukan dalam hal ini, termasuk kerja sama dengan
POLRI juga.
Saat ini Kemnaker telah mengeluarkan instrumen baru pengetatan
TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan
TKA. Kami mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat, antara lain:
a. TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman
kerja minimal 5 tahun 
b. Tiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 TKDN 
c.Ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada jg jabatan yang hanya diberi
ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. 
d.Wajib didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
Jangan lupa, perusahaan juga bertanggung jawab atas keberadaan
dan kepatuhan TKA-nya masing2.
10. Sektor apa saja yang sebetulnya sudah didominasi oleh TKA
Cina di Indonesia?
Data IMTA yang diterbitkan untuk TK China dari 1 Januari 2014 –
Mei 2015 adalah : 41.365. TKA asal China yang saat ini masih stay di Indonesia
adalah sebesar 12.837.
Sektor yg banyak diisi TKA Cina periode 1 Jan 2014 – 31 Mei 2015

a.Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA
b.Industri 11.114 IMTA
c.Pertanian 3672 IMTA
Terakhir,
isu soal TKA itu tolong jangan didramatisasi seolah-olah pemerintah
mendatangkan mereka dan mengabaikan TKDN kita sendiri. Tak benar itu. Kita
terbuka tapi semua masih terkontrol dan terkendali. Selama merek masuk legal dan
sesuai aturan ya nggak masalah. Kalau ilegal dan tidak sesuai aturan ya kita
pulangkan. 

Terima kasih.

Jakarta, 29 Juni 2015
Muhammad
Hanif Dhakiri
Menteri
Tenaga Kerja