Gaji Ditahan, DPRD Lampung Utara akan Konsultasi Kemendagri
Feaby/Teraslampung.com Rapat dengar pendapat antara eksekutif dan legislatif yang menghasilkan keputusan untuk berkonsultasi mengenai polemik ‘penahanan’ gaji anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Lampura, Rabu (4/2). KOTABUMI–...
Feaby/Teraslampung.com
| Rapat dengar pendapat antara eksekutif dan legislatif yang menghasilkan keputusan untuk berkonsultasi mengenai polemik ‘penahanan’ gaji anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Lampura, Rabu (4/2). |
KOTABUMI–Perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berencana menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (5/2). Kunjungan ini untuk berkonsultasi mengenai polemik gaji anggota DPRD yang hingga kini belum dicairkan oleh Pemkab Lampung Utara.
Keputusan ini diambil setelah Tim Anggaran Pemda (TAPD) dengan Badan Anggaran legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/2) pagi terkait ‘penahanan’ gaji anggota dewan. RDP kali ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) sekaligus ketua TAPD, Samsir beserta para pejabat teras Pemkab lainnya.
“Hari ini, kita telah sepakat untuk berkonsultasi dengan Kemendagri terkait polemik gaji ke-45 anggota DPRD Lampura. Namun, kami terlebih dahulu harus lapor ke pimpinan terkait hasil rapat ini,” kata pimpinan RDP, Herwan Mega, Rabu (4/2).
Kesimpulan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri ini sendiri dihasilkan melalui perdebatan panjang selama hampir dua jam. Sebab, kedua kubu masih berkutat dengan aturan yang mereka pegang dan dianggap paling benar. Di samping kembali menanyakan dasar hukum ‘penundaan gaji’, sejumlah anggota DPRD yang hadir juga mempertanyakan mengapa hingga kini pihaknya tak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu terkait ‘penundaan’ gaji itu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampura, Wansori misalnya, dengan lantang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab tersebut sama saja ‘merampas’ hak para legislator yang notabene dilindungi oleh Undang – Undang. Sebab, dasar hukum terkait penahanan gaji dimaksud masih belum kuat. Terlebih, Pemkab belum pernah sama sekali mengirimkan surat pemberitahuan seputar penahanan gaji tersebut. “Mana surat dari Pemda yang memberitahukan tentang hal itu. Tidak ada!!” tandas dia.
Pernyataan Wansori ini memantik reaksi legislator lainnya. Sandi Juwita juga mempertanyakan dasar hukum berikut kajian hukum yang telah dilakukan Pemkab seputar penundaan dua bulan gaji para anggota dewan. “Dimana kajiannya?. Jangan hanya bicara surat edaran terus. Ini hak hak kami yang diatur dalam Undang – Undang,” tegasnya politikus perempuan ini.
Sementara, M. Yani, anggota DPRD lainnya yang hadir, selain mengkritik tidak jelasnya dasar hukum penundaan gaji berikut tidak adanya surat pemberitahuan dari Pemkab terkait hal dimaksud, ia juga dengan terang – terangan menyindir berbagai pernyataan pedas atau provokasi yang dilontarkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang terkesan menyudutkan para anggota DPRD atas tidak disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.
Seyogyanya, masih menurut M. Yani, Bupati Agung tidak mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan anggota DPRD. Karena tak sedikit pun terbetik keinginan dari para anggota DPRD untuk menghambat laju pembangunan di Lampura.
“Kami dipojokkan dengan perkataan yang tidak pantas. Enggak sedikit pun dari kami berniat menghmbat pembangunan Lampura. Enggak usahlah bicara saling menjelek – jelekan dan akhirnya bisa gontok – gontokan,” sindir dia.
Muklis, anggota DPRD lainnya juga mengaku miris dengan adanya sikap saling olok antara Bupati dan anggota DPRD. Karena sikap ini rentan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Semestinya, selaku Kepala Daerah, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang sifatnya membangun.
“Maaf, sampai hari ini bahwasannya pak Bupati masih menjelekan (anggota) DPRD. Apa ini bukan api yang dapat cepat membumbung tinggi,” paparnya.
Menyikapi berbagai kritikan terkait ‘penundaan’ gaji, Samsir menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab hanya menindaklanjuti Undang – Undang (UU) nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami hanya merujuk ke UU 23/2014. Tidak ada niat sama sekali untuk sengaja menunda (gaji) ini,” urai dia.
Sementara mengenai kritikan ‘provokasi’ yang dilakukan Bupati kepada anggota DPRD, Samsir dengan jiwa besar meminta maaf kepada para seluruh anggota DPRD termasuk yang tidak hadir dalam RDP ini.
“Mewakili pak Bupati, saya mohon maaf,” kata pemilik plat mobil dinas BE 9 J itu.



