Empat WNI Asal Lamtim yang Lolos dari Hukuman Mati Diserahkan ke Pemprov Lampung

Dino Wahyudin (kiri) menandatangani dokumen berita acara penyerahan empat TKI asal Lamtim yang lolos dari hukuman mati di Perak, Malaysia, Rabu (20/5). Acara serah terima TKI itu dilakukan di Ruang Tunggu VVIP Bandar Radin Inten II, Lampung Sel...

Empat WNI Asal Lamtim yang Lolos dari Hukuman Mati Diserahkan ke Pemprov Lampung
Dino Wahyudin (kiri) menandatangani dokumen berita acara penyerahan empat TKI asal Lamtim yang lolos dari hukuman mati di Perak, Malaysia, Rabu (20/5). Acara serah terima TKI itu dilakukan di Ruang Tunggu VVIP Bandar Radin Inten II, Lampung Selatan. 

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI  Kuala Lumpur Dino Wahyudin menyerahkan empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung yang lolos hukuman mati di Malaysia kepada Pemerintah Provinsi Lampun. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Tunggu VVIP Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Rabu (20/5).

Penyerahan empat TKI asal Lamtim itu dihadiri Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar, Kadis Nakertrans; Soemiyati Somad, Kadis Sosnakertrans Lampung Timur; Hermanto dan Kepala Desa Tambah Dadi; Suprayitno serta Kepala Desa Taman Indah; Margono, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Tampak pula dalam rombongan yaitu anggota DPR RI asal Lampung Marwan Cik Asan.

Para TKI didampingi oleh KBRI dan Perwakilan Kemenlu tiba di Lampung sekitar pukul 14.00. Empat orang warga Purbolinggo Lampung Timur tersebut yaitu  Sunanto, Sujoko, Sudaryono dan Karni. Keempatnya merupakan tenaga kerja asal Lampung yang dipenjara hampir 5 tahun dan menjalani proses hukum di Mahkamah Taiping- Perak-Malaysia. Mereka bernasib nahas karena tersandung kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, ditangkap dan ditahan sejak 7 Juli  2010 di Perak, Malaysia.

“Kami awalnya ke Malayasia untuk bekerja di Kilang sebagai buruh arang.  Pada bulan Juli 2010, pukul 04.00 pagi tempat tinggal kami didatangi oleh 2 orang pencuri. 1 orang melarikan dan 1 orang lagi kami tangkap dan melawan. Ternyata akhirnya orang tersebut meninggal dunia. Selanjutnya kami dibawa oleh majikan kami ke Polisi setempat. Setelah hampir 5 tahun kami ditahan dan akhirnya dibebaskan karena tidak bersalah,” kata Karni salah seorang TKI dengan mata berkaca-kaca.

Dino Wahyudin dalam serah terima tersebut mengatakan, empat orang TKI tersebut sejak Juli 2010 telah melalui berbagai persidangan. KBRI berupaya membantu dengan memberikan bantuan pengacara.

“Sejak 2009 KBRI Kuala Lumpur dapat meloloskan 221 WNI dari ancaman hukuman mati. Untuk tahun ini ada 11 orang yang telah kami bantu untuk bebas. Sisanya masih ada 161 orang lagi yang masih dalam proses peradilan. Banyak mereka yang dijebak dan dijadikan kurir narkoba,”jelas Dino.

Dino berharap agar kiranya Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan kepada warganya yang berminat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur legal dan memahami peraturan secara utuh.
Sementara itu Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar mewakili Gubernur Lampung menyampaikan terimakasihnya atas bantuan KBRI dan Kemenlu sehingga membantu proses hukum warga asal Lampung.

”Kami berterimakasih karena KBRI merespon surat Bapak Gubernur yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri tanggal 15 Juli 2011. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pembelaan empat orang TKI a.n. Karni dkk,” jelasnya.

Asisten mengharapkan agar tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri dibekali dengan pendidikan dan pelatihan.

“Pemprov Lampung telah memiliki Balai Latihan Kerja (BLK). Saya berharap agar kiranya warga yang akan berangkat dapat dibekali dulu keterampilan khusus. Target kami 2016 setiap tenaga kerja yang akan berangkat sudah memiliki keterampilan,” tambah Asisten.    

Di Malaysia, empat WNI asal Lamtim itu bekerja sebagai pembuat arang. Mereka ditahan di Penjara Taiping. Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun,  jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas itu. Setelah melalui beberapa persidangan, hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.