Digerebek dengan BB 7.300 Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Ini Baru Dua Bulan Tinggal di Rumah Kontrakan
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Penggrebekan yang dilakukan oleh puluhan personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumah kontrakan tersangka Ponidi (39) di Kelurahan Rajabasa Pemuka, Bandarlampung menja...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penggrebekan yang dilakukan oleh puluhan personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumah kontrakan tersangka Ponidi (39) di Kelurahan Rajabasa Pemuka, Bandarlampung menjadi tontonan warga setempat, pada Senin (31/7/2017) sore. Selain menangkap Ponidi, polisi juga menyita pil ekstasi sebanyak 7.300 butir dan sabu-sabu seberat dua ons.
Ketua RT 05 LK II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Indra Damin mengatakan, warga sekitar lingkungan ini memang tidak banyak yang mengetahui, kalau Ponidi yang ditangkap anggota Polisi dari Ditres Narkoba Polda Lampung tersebut sebagai bandar narkoba.
“Ya jujur saja mas, saya kaget kalau rumah kontrakan ini digrebek polisi dan menangkap Ponidi,”kata Indra kepada awak media, Senin (31/7/2017) sore.
Dikatakannya, saat itu ia sedang membantu warganya, tiba-tiba dirinya mendapat laporan dari warga lainnya kalau rumah kontrakan miliknya didatangi puluhan anggota polisi dari Polda Lampung. Mendapat kabar tersebut, saat itu juga ia langsung pulang.
“Kedatangan anggota polisi itu, untuk menangkap Ponidi yang tinggal mengontrak di rumahnya. Ponidi ditangkap polisi, karena diduga sebagai bandar narkoba,”ucapnya.

Indra mengutarakan, Ponidi bersama istri dan anaknya baru sekitar dua bulan lalu, sejak Mei 2017 menempati rumah kontrakannya tersebut. Untuk aktifitas keseharian Ponidi, Indra mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun ia hanya mengetahui kesehariannya istrinya Ponidi, yakni sebagai pedagang.
“Baru dua bulan ini, Ponidi bersama istri dan anaknya tinggal mengontrak rumah ini. Saat Ponidi datang dan mau mengontak rumah, bilangnya berasal dari Lampung Utara,”terangnya.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa Ponidi tersebut seorang residivis dan belum lama ini keluar dari penjara. Indra menuturkan, dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandarlampung yang dihuni seorang bandar narkoba, pada Senin (31/7/2017) sore.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ponidi (39), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara dan menyita barang bukti narkoba 7.300 butir pil ekstasi dan 2 ons sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar.







