Diduga Pesta Sabu, 10 Pengunjung dan Dua Pemilik Kafe Digerebek Polisi

Zainal Asikin |Teraslampung.com WAY KANAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama anggota TNI Lanud Angkatan Darat dan Skuadron Gatot Subroto, menggrebek Cafe ‘Unang Lupa’ di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, pada Rabu (25/10/2...

Diduga Pesta Sabu, 10 Pengunjung dan Dua Pemilik Kafe Digerebek Polisi
Para pelaku yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama anggota TNI Lanud Angkatan Darat dan Skuadron Gatot Subroto, saat sedang pesta sabu-sabu di Cafe ‘Unang Lupa’ di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, pada Rabu (25/10/2017) siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB (foto Ist).

Zainal Asikin |Teraslampung.com

WAY KANAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama anggota TNI Lanud Angkatan Darat dan Skuadron Gatot Subroto, menggrebek Cafe ‘Unang Lupa’ di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, pada Rabu (25/10/2017) siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 10 orang pengunjung dan 2 orang pemilik atau bos kafe saat sedang pesta sabu-sabu.

Para pelaku yang ditangkap tersebut adalah, YL (38), DH (32) dan FRA (22), ketiganya warga Kampung Way Tuba, lalu ATD (30), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Peswaran; DO (24), warga Pekon Pagelaran, Pringsewu; NL (23), RW (47), ER (34), JS (23), YF (32), kelimanya warga Desa Tunas Peracak, Bunga Mayang, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kemudian pemilik atau bos Kafe ‘Unang Lupa’ berinisial WS (27) dan NOV (33), warga Desa Kota Baru, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap 12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, berawal adanya informasi yang didapat petugas dari masyarakat yang menyatakan, adanya pesta narkoba di Kafe ‘Unang Lupa’, Rabu (25/10/2017) siang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

“Atas informasi tersebut, saat itu juga Satgas Operasi Antik III Krakatau Polres Way Kanan dan didukung anggota TNI dari Lanud Angkatan Darat dan Skuadron Gatot Subroto langsung melakukan penggrebekan di kafe tersebut, “ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Dikatakannya, dari tempat hiburan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 pengunjung dan juga 2 orang pemilik atau bos kafe tertangkap sedang pesta sabu-sabu.

Dari penangkapan mereka, disita barang bukti seperangkat alat isap (bong), satu bungkus plastic berisi sabu-sabu seberat 3,43 gram, satu bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, dua pipet plastik dan empat buah korek api gas.

Barang bukti lainnya yang disita  berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu lembar potongan kertas timah rokok, satu bungkus rokok, lima batang cotton bud, satu lembar potongan plastik warna hitam, tiga unit ponsel merk Nokia dan Oppo serta satu buah dompet kulit warna hitam.

“Petugas langsung membawa 12 pelaku, bersama barang bukti ke Mapolres Way Kanan. Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan zat metafetamina. Saat ini kami masih mendalami kasusnya, guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut,”terangnya.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku tersebut, yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.