Dendi Berharap Perhutanan Sosial Bisa Tingkatkan Komoditas Perkebunan Pesawaran

TERASLAMPUNG.COM  —  Calon petahana Pilkada Pesawaran, Dendi Ramadhona, berharap program perhutanan soial denganmemanfaatan kawasan hutan register  bisa meningkatkan komoditas perkebunan Pesawaran. Dengan begitu, kelak tidak ada istilah kayu sp...

Dendi Berharap Perhutanan Sosial Bisa Tingkatkan Komoditas Perkebunan Pesawaran
Dendi ketika berkampanye tatap muka di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (21/10/2020).

TERASLAMPUNG.COM  —  Calon petahana Pilkada Pesawaran, Dendi Ramadhona, berharap program perhutanan soial denganmemanfaatan kawasan hutan register  bisa meningkatkan komoditas perkebunan Pesawaran. Dengan begitu, kelak tidak ada istilah kayu spanyol atau separo nyolong.

“Karena dengan adanya program perhutanan sosial, maka masyarakat sudah resmi dapat mengelola hasil hutan,” kata Dendi ketika berkampanye tatap muka di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (21/10/2020).

Dendi menilai selama ini hasil perkebunan di Pesawaran cukup melimpah. Misalnya  cokelat, petai, durian dan lain sebagainya. Namun, ia tidak memungkiri ada sebagian hasil perkebunan yang diambil dari kawasan hutan register.

Untuk mencegah hal tersebut, Dendi pun berhasil mengupayakan hak pengelolaan Hutan Register 21 kepada masyarakat Desa Bayas melalui PPS seluas 246 hektare.

“Sejak awal kepemimpinan 2016, saya berjuang untuk menjadikan kawasan Register 21 untuk dapat dimanfaatkan sebesar besarnya kepentingan masyarakat Pesawaran dengan memberikan hak secara resmi untuk dikelola,” kata dia.

Selain Register 21, Dendi juga sudah berupaya memperjuangkan hak pengelolaan Hutan Register 19. Namun, ia mengaku masih menemui kendala untuk mengurus izin pengelolaan tersebut ke Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, kawasan tersebut berada pada wilayah konservasi dan tradisional sehingga perlu perhitungan dan pengukuran lebih lanjut.

“Mudah-mudahan di periode kedua apabila saya terpilih, maka saya akan perjuangkan kembali agar melalui Program Perhutanan Sosial kembali memberikan hak dan izin resmi mengelola Register 19. Nantinya, kelompok tani hutan (KTH) Kecamatan Teluk Pandan sekitar dapat mengelolanya,” harapnya.