Dalami Perkara Jasa Konsultansi Inspektorat, Kejaksaan Periksa Kepala Bappeda Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kejaksaan Negeri memeriksa Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya terkait perkara program jasa konsultansi konstruksi yang sedang ditangani, Selasa (1/8/2023). Program ini sendiri ada di Inspektorat Lampung Ut...

Dalami Perkara Jasa Konsultansi Inspektorat, Kejaksaan Periksa Kepala Bappeda Lampung Utara
Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya usai memenuhi panggilan dsri pihak kejaksaan terkait penanganan perkara program jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara dengan nilai total Rp1,2 M.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kejaksaan Negeri memeriksa Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya terkait perkara program jasa konsultansi konstruksi yang sedang ditangani, Selasa (1/8/2023). Program ini sendiri ada di Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar.

Pemeriksaan Andi berbarengan dengan dua pegawai Inspektorat Lampung Utara. Proses pemeriksaan kedua pegawai inspektorat dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan pemeriksaan atas Andi Wijaya baru selesai sekitar pukul 18.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M.Farid Rumdana menuturkan, jadwal pemeriksaan Kepala Bappeda Lampung Utara itu memang berbarengan dengan dua pegawai inspektorat. Kedua pegawai itu masing-masing adalah MR dan ASN.

Langkah yang mereka lakukan ini untuk mencari tahu siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara program jasa konsultansi konstruksi di inspektorat. Proses pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus mereka lakukan.

Sejumlah pihak mulai dari pegawai nonstruktural hingga pejabat eselon telah dijadwalkan untuk dimintakan keterangan. Dengan demikian, benang kusut dalam perkara ini diharapkan dapat segera mereka urai.

“Dari level eselon maupun non struktural juga akan kami panggil. Sejauh ini sudah 5 orang saksi yang dipanggil,” jelas orang nomor satu di Kejaksaan Lampung Utara ini.

Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya menyebutkan, pemeriksaan atasnya berkaitan dengan proses perencanaan program jasa konsultansi konstruksi yang ada di inspektorat. Proses perencanaan itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86/2017.

“Kalau bicara terkait proses, jelas aturannya ada di Permendagri 86 tahun 2017. Secara sistem kita ikuti prosesnya,” jelas Andi.

Sebelumnya, pada Jumat (21/7/2023), tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lampung Utara menggeledah kantor inspektorat. Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah status kasus ini meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam itu menghasilkan temuan penting. Dokumen yang sebelumnya susah didapat akhirnya mereka temukan. Dokumen-dokumen itu langsung mereka bawa. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Juli. Lalu, pada 20 Juli, kasus ini meningkat statusnya menjadi penyidikan.