Curi Sepeda Motor, Ijal Pelo Dicokok Polisi

Zainal Asikin Ijal Pelo saat diperiksa di Polsek Panjang, Rabu (17/12). BANDARLAMPUNG–Farijal alias Ijal Pelo (34),pencuri sepeda motor dan residivis kasus pembunuhan, ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang dirumah k...

Curi Sepeda Motor, Ijal Pelo Dicokok Polisi

Zainal Asikin

Ijal Pelo saat diperiksa di Polsek Panjang, Rabu (17/12).

BANDARLAMPUNG–Farijal alias Ijal Pelo (34),pencuri sepeda motor dan residivis kasus pembunuhan, ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang dirumah kontrakannya di Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Panjang Bandarlampung,  Senin (15/12).

“Tersangka Ijal Pelo ini merupakan residivis dan sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan, pertama masuk penjara pada tahun 1997 tersangka melakukan penodongan bersama ke empat rekannya. Karena korbannya melawan, korban ditusuk Ijal hingga tewas. Lalu pada tahun 2004 Ijal kembali jadi Narapidana, terlibat kasus penganiayaan dan menjalani hukuman selama tujuh bulan,” kata Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik kepada wartawan, Rabu (17/12).

Nelson F Manik menuturkan, tersangka Ijal Pelo ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Rani Agatha (16) warga Kampung Kebun Sayur, LK II Kelurahan Panjang Utara pada September 2014 lalu.  

Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya, Azizi yang sudah tertangkap lebih dulu. “Ijal Pelo kami tangkap hasil pengembangan keterangan dari tersangka Azizi. Keduanya merupakan satu jaringan atau satu komplotan pencurian motor dengan tersangka Azizi dan ketujuh tersangka lain dan penadah yang sudah kami tanggkap  sebelumnya,”ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka Ijal Pelo mencuri sepeda motor  Honda Beat milik Rani Agatha bersama Azizi. Saat mencuri, Ijal berperan mengawasi keadaan sekita, sedangkan  Azizi bertugas mengambil sepeda motor. Saat menjalankan aksinya, Azizi membongkar motor milik
Rani yang tengah diparkir dihalaman depan rumah menggunakan kunci letter T.

Aksi keduanya, sambung Nelson, diketahui oleh teman korban bernama Mita yang melihat motor milik Rani akan dibawa keluar oleh Azizi dan Ijal. Karena teman korban teriak, keduanya langsung kabur melarikan diri. Korban langsung melaporkannya ke Mapolsekta Panjang. Setelah dilakukan penyeledikan, pihaknya berhasil menangkap Ijal Pelo bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Dari keterangan Ijal Pelo, mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor. Tersangka mencuri sepeda motor atas perintah Azizi. Namun dari keterangan Ijal, pihaknya masih melakukan pengembangan kembali keterangan tersebut,”jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Ijal Pelo dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.