Curi Obat dan Jarum Suntik, Mantan Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Sidang perdana kasus tindak pidana narkotika, dengan terdakwa mantan anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan mantan Sektretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Dharma Wijaya digelar di Peng...

Curi Obat dan Jarum Suntik, Mantan Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Anggota DPRD berinisial NR terduga pencurian obat-obatan dan alat suntik di RSUAM saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung keluar dari ruang pemeriksaan. NR menutupi wajahnya dengan koran.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Sidang perdana kasus tindak pidana narkotika, dengan terdakwa mantan anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan mantan Sektretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Dharma Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/7/2017).

Dalam sidang kasus narkotika tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi’in menjerat Nizar Romas dan Dharma Wijaya dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 112 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU Sabi’in mengatakan, awalnya terdakwa Nizar Romas datang ke rumah Dharma Wijaya, pada tanggal 2 Mei 2017. Di rumah tersebut, Nizar Romas mengajak Dharma Wijaya pergi main ke rumah temannya bernama Obi (DPO) yakni melihat meja yang dipesan Nizar kepada Obi.

“Dharma mengikuti ajakan Nizar, karena sekalian ingin melihat sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Obi,”ujar Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/7/2017).

Ketika sampainya di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut. Nizar Romas langsung masuk ke dalam rumah Obi, sedangkan Dharma menunggu di teras rumah. Berselang taklama kemudian, Nizar mengajak Dharma untuk masuk ke dalam rumah Obi.

BACA: Kasus Narkoba, Nizar Romas dan Darma Wijaya Ditahan

“Mereka masuk ke dalam kamarnya Obi, di dalam kamar tersebut sudah ada satu paket sabu-sabu. Barang haram tersebut, sudah disiapkan oleh Obi (DPO),”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Sabi’in, Nizar Romas mengisap sabu-sabu itu sebanyak tiga kali. Setelah itu, Nizar memberikannya ke Dharma dan Dharma mengisapnya satu kali. Saat Dharma akan mengisap sabu itu untuk kedua kalinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggrebek tempat tersebut.

“Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan barang bukti sisa pakai sabu-sabu dan seperangkat alat isap (bong). Lalu Polisi menangkap Nizar dan Dharma,”terangnya.

Diketahui, mantan anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas tersebut bukan kali pertamanya terlibat kasus hukum. Sebelumnya, Nizar Romas pernah ditangkap aparat kepolisian Polsekta Kedaton karena melakukan pencurian jarum suntik dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) berapa waktu lalu.

Selanjutnya, kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Nizar Romas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena adanya perdamian dan pihak RSUAM telah mencabut laporannya di kepolisian. Selain itu juga, karena ada beberapa pertimbangan lainnya.