Bupati Belum Tahu Ada Sekolah Terima DAK Dua Kali

Feaby/Teraslampung.com Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Kotabumi–Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku belum menerima  laporan terkait sejumlah sekolah yang mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sel...

Bupati Belum Tahu Ada Sekolah Terima DAK Dua Kali

Feaby/Teraslampung.com

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Kotabumi–Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku belum menerima  laporan terkait sejumlah sekolah yang mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama dua tahun berturut – turut.

“Kapan itu ya?. Sudah dapat DAK tahun kemarin ya?. Saya belum dapat laporan,” kata Agung, di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), baru – baru ini.

Menurut orang nomor satu di Lampura tersebut, pihaknya akan segera memeriksa kebenaran informasi itu. Apabila informasi itu benar adanya, kata dia, ia akan menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) alasan yang mendasari Disdik memberikan bantuan DAK kepada sekolah – sekolah yang mendapat DAK dua tahun berturut – turut.

“Nanti saya cek lagi. Kalau bener, nanti saya tanya kenapa?” tegasnya.

Sebelumnya, Disdik menolak proposal permohonan bantuan DAK 2014 yang diajukan SDN 3 Abung Jayo, Abung Selatan, Lampura ternyata ditolak oleh Disdik. Kebijakan ‘nyeleneh’ dari Disdik ini harus dibayar mahal oleh peserta didik sekolah itu dikarenakan harus belajar di luar ruangan akibat gedungnya terancam roboh. Alasan yang dikemukakan oleh Disdik terkait penolakan ini terkesan mengada – ada karena bertentangan dengan kenyataan yang ada.

Kepala Disdik, M. Isya Sulharis beralasan penolakan proposal permohonan bantuan DAK dari SDN 3 Abung Jayo dikarenakan sekolah itu telah menerima bantuan DAK sekitar tahun 2012 silam. Ditinjau dari aspek etika, kata dia, pemberian bantuan DAK secara berturut – turut kepada sekolah yang telah menerima DAK tak dapat dibenarkan. “Dari etikanya juga enggak bener. Masa mau direhab tiap tahun itu, itu aja. (Nanti) Malah kami yang bermasalah,” dalihnya.

Namun saat disebutkan bahwa kebijakan yang diterapkan pihaknya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada lantaran terdapat sekitar 7 unit sekolah yang mendapat bantuan DAK dua tahun berturut – turut yakni 2013 dan 2014 lalu, M. Isya berdalih bahwa bantuan DAK yang diberikan kepada 7 unit sekolah itu dapat dibenarkan. Sebab, bantuan DAK 2014 kepada tujuh unit sekolah itu bukan untuk memperbaiki bangunan yang pernah diperbaiki melalui DAK sebelumnya.