BPMPD Lampung Utara akan Telusuri Dugaan Proyek MP3KI Tanpa Lelang
Feaby/Teraslampung.com KOTABUMI–Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) bakal menelusuri dugaan tak adanya proses lelang dalam Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan In...

Feaby/Teraslampung.com
KOTABUMI–Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) bakal menelusuri dugaan tak adanya proses lelang dalam Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kecamatan Abung Tengah.
“Kita akan pertanyakan kepada Fasilitator Kabupaten (Faskab) tentang (dugaan) itu,” kata Sekretaris BPMPD, Wahab, di kantornya, Senin (15/12). Baca: Proyek MP3KI tanpa Lelang, Fasilitator akan Cek ke Lapangan
Menurutnya, seyogyanya setiap proyek pengadaan material dalam MP3KI itu melalui proses lelang sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) MP3KI. Apabila tidak melalui proses lelang maka hal itu telah menyalahi PTO yang ada. “Sesuai PTO, ya harus dilelang,” jelasnya.
Masih menurut Wahab, tentu akan ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran dalam pelaksanaan program MP3KI. Namun dalam hal ini, pihaknya belum berani bicara sanksi lantaran belum mendapat keterangan dari pihak Faskab. “Sanksi pasti ada sesuai dengan tingkat kesalahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Fasilitator Kabupaten (Faskab) Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Lampung Utara (Lampura) merespon positif dugaan tidak dilelangny sejumlah Proyek Pengadaan material MP3KI Kecamatan Abung Tengah.
“Kami akan konfirmasi dulu dengan Fasilitator Kecamatan terkait,” kata Faskab MP3KI bidang pemberdayaan, Riza Allatif, Rabu (10/12).
Apabila dugaan itu terbukti benar, terus Riza, maka pihaknya akan menghentikan sementara penyaluran dana MP3KI Kecamatan dimaksud. “(Dananya) Dihentikan jangan disalurkan dulu,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) MP3KI, setiap proyek yang nilainya diatas Rp50 juta wajib melalui proses lelang. Oleh karenanya, tidak ada alasan pihak Faskab melalui Pokja atau panitia lelang tidak melelang proyek tersebut.
“Kalau dulu nilai yang harus dilelang itu Rp.15 juta. Nah, kalau sekarang, nilainya harus Rp50 juta,” imbuhnya.
Diketahui, proyek Pengadaan material dalam Program MP3KI Kecamatan Abung Tengah, Lampura ditengarai tidak melalui proses lelang. Padahal, berdasarkan berdasarkan PTO MP3KI, pengadaan material diatas Rp50 juta diwajibkan melalui proses lelang.
“Proyek pengadaan program MP3Ki di Kecamatan Abung Tengah itu enggak pernah ada,” kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Selasa (9/12). Baca: Proyek MP3KI Lampung Utara Diduga tidak Melalui Lelang
Menurutnya, jika lelang proyek itu ada maka sudah sepantasnya pihak rekanan peserta lelang mendapat undangan dari Kelompok Kerja atau panitia lelang terkait pelaksanaan lelang itu. Kenyataannya, sejumlah peserta lelang tidak mendapat undangan dimaksud.
“Rekanan saja enggak ada undangan itu. Dan tahu – tahu sudah ada pemenangnya,” ujarnya.
Sementara, sumber Teraslampung.com lainnya, membenarkan adanya dugaan tak adanya proses lelang dalam proyek MP3KI di Kecamatan Abung Tengah. Sebab, dirinya sama sekali tak mendapat undangan dari panitia lelang Kecamatan meski telah memasukan berkas penawaran.
“Tiba – tiba sudah ada pemenang lelang. Sementara kami enggak pernah dapat undangan itu,” kata dia.
Menurut sumber tersebur, dugaan tidak adanya proses lelang dalam program MP3KI itu terjadi di Desa Sri Bandung dan Degla Sari. “Mestinya proyek itu wajib melalui proses lelang di tingkat Kecamatan. Terlebih, nilai proyek – proyek di Kecamatan tersebut terbilang sangat besar. Nilai proyeknya berkisar antara Rp500 – Rp600 juta,” urai pria berperawakan kurus ini.
Di lain sisi, Fasilitator Kecamatan Abung Tengah MP3KI, Anton menyangkal bila dikatakan proyek pengadaan material di daerahnya tidak melalui proses lelang. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Abung Tengah tahun 2014. “Semuanya sudah dilelang oleh Pokja MP3KI Abung Tengah,” tuturnya.
Menurutnya, setidaknya terdapat empat proyek yang telah dilelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia lelang MP3KI. Masing – masing proyek berkisar antara Rp500 – Rp600 juta. Sementara total besaran dana MP3KI tahun 2014 yang didapat oleh Kecamatannya mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
Proyek – proyek itu di antaranya berupa pembangunan jalan, dan jembatan beton. “Ada 4 paket yaitu paket proyek di Desa Degla Sari dan Sri Bandung, Desa Kedaton dan Desa Pekurun Selatan. Selanjutnya di Desa Pekurun Barat dan Desa Pekurun Utara serta Desa Gunumg Sadar Subik dan Desa Gunung Kijul,” katanya,