Bisnis Narkoba, Polda Lampung akan Sita Semua Harta Toni Sapu Jagat

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko didampingi oleh Direktur narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono (kiri) dan Wadir Narkoba AKBP K. Yani Sudarto (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil penggereb...

Bisnis Narkoba, Polda Lampung akan Sita Semua Harta Toni Sapu Jagat

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko didampingi oleh Direktur narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono (kiri) dan Wadir Narkoba AKBP K. Yani Sudarto (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan dari rumah bandar narkoba Hartoni alias Tony Sapu jagat (47) saat dilakukan penggrebekan dirumah tersangka di Jalan Cendana lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selata, Kecamatan Menggala Tulang Bawang, pada Senin (24/2) siang Sekitar pukul 12.00 WIB.

BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan segera menyita harta kekayaan milik tersangka Hartoni (47) alias Toni Sapu Jagat, bandar narkoba asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang yang ditembak mati saat penggerebekan di rumahnya, beberapa waktu lalu. Harta kekayaan tersebut antara lain rumah, tanah, uang simpanan di rekening bank, dan seluruh aset lainnya yang dimiliki Toni Sapu Jagat diduga dari hasil bisnis narkoba.

“Kami sudah mengajukan penyitaan harta, uang simpanan dan aset lainnya seperti empat unit mobil serta satu unit sepeda motor milik Toni sudah kami sita berdasarkan surat penetapan pengadilan. Kalau buku rekening sudah kami blokir, kemudian hasil sitaan tersebut, nantinya akan disetorkan kepada Negara,”kata Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto Hadiwibowo, Senin (23/3)

AKBP Raswanto menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, diketahui ada beberapa aset milik Toni Sapujagat yang memang diduga didapat dari hasil bisnis narkoba. Maka dengan demikian, aset tersebut akan segera disita.

“Ada lima orang saksi yang sudah kita periksa, tiga saksi lainnya pemilik STNK dan sertifikat
yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Pada hari ini, Senin (23/3) kami telah periksa kembali dua orang saksi. Dalam sertifikat yang kami sita pascapenggerebekan, ada dua bidang tanah yang berada di samping dan belakang rumah Toni. Namun, sertifikat itu memang bukan atas nama Toni,”ujarnya.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, kata Raswanto, dua bidang tanah bidang tanah yang berada disamping dan belakang rumah rumah Toni dengan luas masing-masing 15×10 meter persegi itu telah dibeli oleh tersangka Toni sekitar bulan Mei 2014 lalu.

“Dua bidang tanah itu sudah dibeli Toni, tapi nama yang ada di sertifikat tanah masih atasnama pemilik tanah itu bukan nama dia (tersangka Toni). Pada saat penggerebekan, kami amankan belasan STNK dan sertifikat tanah dan semuanya itu bukan atasnama Toni Sapu Jagat. Kasusnya masih kami dalami kembali, apakah ada TPPUnya atau tidak,”jelasnya.