BI Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat, (19/9). Foto: Istimewa TERASLAMPUNG.COM– Transaksi dengan dolar AS di tengah terpuruknya nilai rupiah membuat otoritas keuangan...
| Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat, (19/9). Foto: Istimewa |
TERASLAMPUNG.COM– Transaksi dengan dolar AS di tengah terpuruknya nilai rupiah membuat otoritas keuangan Indonesia ‘pening’. Itu sebabnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak seluruh masyarakat Indonesia, baik perorangan maupun korporasi, menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“, kata Mirza Adityaswar, di sela-sela Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat, (19/9).
Mirza mengatakan, BI saat ini telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” terang Mirza.
Imbauan serupan disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk menggunakan rupiah di wilayah NKRI.
“Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Kemenkumham telah melakukan sosialisasi kepada para kementerian/lembaga dan pelaku usaha untuk menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi,” katanya.
Dewira/Bambang Satriaji



