BI Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar dalam  Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat, (19/9). Foto: Istimewa TERASLAMPUNG.COM– Transaksi dengan dolar AS di tengah terpuruknya nilai rupiah membuat otoritas keuangan...

BI Ajak Masyarakat Gunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar dalam  Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Jumat, (19/9). Foto: Istimewa

TERASLAMPUNG.COM– Transaksi dengan dolar AS di tengah terpuruknya nilai rupiah membuat otoritas keuangan Indonesia ‘pening’. Itu sebabnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak seluruh masyarakat Indonesia, baik perorangan maupun korporasi, menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.

“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“, kata Mirza Adityaswar, di sela-sela  Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat, (19/9).

Mirza mengatakan, BI saat ini telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.

“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” terang Mirza.

Imbauan serupan disampaikan   Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk  menggunakan rupiah di wilayah NKRI.

“Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Kemenkumham telah melakukan sosialisasi kepada para kementerian/lembaga dan pelaku usaha untuk menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi,” katanya.

Dewira/Bambang Satriaji