Berkas Kasus Raskin di Desa Gedung Makripat Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Feaby | Teraslampung.com Kotabumi–Kasus dugaan penyimpangan beras bagi warga miskin (Raskin) yang diduga melibatkan Pida Sugiarti (44), mantan Kepala Desa Gedung Makripat, Hulu Sungkai, Lampung Utara memasuki babak baru. Rabu (10/5/2017), berk...
Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Kasus dugaan penyimpangan beras bagi warga miskin (Raskin) yang diduga melibatkan Pida Sugiarti (44), mantan Kepala Desa Gedung Makripat, Hulu Sungkai, Lampung Utara memasuki babak baru. Rabu (10/5/2017), berkas perkara berikut Pida dilimpahkan oleh Polres Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Berkas perkaranya sudah lengkap, makanya hari ini berkas berikut tersangkanya kami limpahkan ke Kejaksaan,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin, Rabu (10/5/2017).
Supriyanto menuturkan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan sejak akhir tahun 2016 silam. Kasus ini berawal dari laporan warga adanya indikasi penyimpangan raskin di desa tersebut sejak tahun 2012 – 2014. Modusnya, tersangka tidak membagikan secara merata raskin itu kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS).
“Hasil penyelidikan ternyata tersangka tidak membagikan raskin itu ke seluruh warga penerima,” tuturnya.
Dalam penyelidikan ini, imbuhnya, pihaknya berkoordinas dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Lampung untuk menghitung berapa kerugian yang diakibatkan oleh tersangka. Hasilnya, nilai kerugian ternyata Rp129 juta. Namun, tersangka telah mengembalikan kerugian tersebut dan diserahkan secara bersamaan dengan pelimpahan berkas. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami imbau kepada para Kepala Desa untuk tak bermain – main dengan raskin karena itu memang hak warga penerima,” imbau dia.







