Aroma Pengondisian Tangki Septik Dak Sanitasi Lampung Utara Kian Menguat, Ini Fakta Terbarunya

Teraslampung.com, Kotabumi–Aroma pengondisian dalam pengadaan tangki septik kian menyengat saja. Sebab, klaim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK (Johansyah) sepertinya justru bertentangan sejumlah fakta yang ada. Sebelumnya, Johansyah...

Aroma Pengondisian Tangki Septik Dak Sanitasi Lampung Utara Kian Menguat, Ini Fakta Terbarunya

Teraslampung.com, Kotabumi–Aroma pengondisian dalam pengadaan tangki septik kian menyengat saja. Sebab, klaim Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK (Johansyah) sepertinya justru bertentangan sejumlah fakta yang ada.

Sebelumnya, Johansyah mengklaim bahwa pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan oleh pihaknya sesuai petunjuk pelaksanaan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi. Padahal, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2021 malah kebalikannya.

Berdasarkan pedoman teknis di atas, tim pengadaan dipilih pada saat pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi pengelolan pembangunan jamban tersebut. Seksi tim pengadaan barang dan jasa didasarkan rembuk warga.

Tim ini jugalah yang akan melalukan survey kepada pemasok secara langsung atau melalui media elektronik. Mereka jugalah yang akan mengklarifikasi teknis dan negoisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta kedua, dalam laman SPSE Inaproc ditemukan pengadaan tangki septik yang dilakukan oleh salah satu KSM pada Juli 2025. KSM yang berasal dari kota Kediri itu mengundang para pelaku usaha untuk berpartisipasi dan mengirimkan penawaran kualifikasi dan teknis untuk pengadaan tersebut.

Dalam pengumuman pelaksanaan kompetisi pengadaan tangki septik tersebut, pihak yang menandatanganinya adalah tim pengadaan. Pun demikian dengan pengumuman daftar pendek peserta yang lulus evaluasi penawaran kualifikasi dan teknis, pihak yang menandatangani dokumennya adalah tim pengadaan.

Sebelumnya, baik PPTK maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK fisik infrastruktur bidang sanitasi menyampaikan, pengadaan tangki septik memang harus dilakukan oleh mereka. Alasannya, pengadaan itu harus melalui e-katalog, sedangkan yang memiliki akun untuk e-katalog hanya PPK saja. KSM tidak memiliki akun untuk itu.

Sumber terpercaya Teraslampung.com mengatakan, KSM pernah dimintakan untuk menandatangani surat pernyataan berisikan ketidaksanggupan untuk melakukan pengadaan tangki septik dalam program tersebut. Surat itu bukan mereka yang buat, melainkan didapat dari pihak terkait.

Dugaan pengondisian kian menguat saat sumber ini menuturkan, surat itu dikirimkan kepada mereka jauh hari sebelum penandatanganan kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam kontrak yang ditandatangani pada akhir Mei 2025 itu juga sama sekali tidak tertera adanya pengadaan tangki septik.

Dengan kebijakan itu seolah-olah KSM memang tidak mampu untuk melakukan pengadaan tersebut. Padahal, KSM cukup mampu untuk melakukannya. Sampai saat ini pun kegiatan itu belum diketahui kapan akan mulai dilaksanakan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) dan Lampung Utara yang juga menjabat sebagai PPTK, Johansyah menolak adanya tudingan pengondisian tersebut. Hanya saja, ia membenarkan bahwa pengadaan tangki septik itu tidak dilakukan oleh KSM.

Ia berdalih, pengalihan kewenangan dari KSM kepada mereka itu dikarenakan petunjuk pelaksanaannya memang seperti itu. Hal itu dikarenakan pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan melalui katalog elektronik atau E-Katalog. Yang dapat melakukan pengadaan E-Katalog itu hanya Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). PPK itu dijabat oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Lampung Utara, Dirgantara.

Sementara itu, PPK DAK Sanitasi, Dirgantara mengatakan, pengambilalihan kewenangan pengadaan tangki septik dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bukanlah sebagai bentuk pengondisian melainkan hanya menjalankan aturan.

“Pengadaan tangki septik itu harus melalui E-Katalog. Yang punya akun E-Katalog itu PPK,” kelit Dirgantara, Selasa (29/7/2025).

Hal ini jualah yang memicu adanya arahan untuk melakukan pengadaan melalui akun PPK. Secara kebetulan, PPK itu dipercayakan kepadanya. Jika memang KSM tetap ngotot untuk melakukan pengadaannya sendiri, ia tidak keberatan. Namun, langkah itu tentu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan DAK bidang sanitasi.

Feaby Handana