Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Adnan Pandu Praja (dok thejakartapost.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah Bambang Widjpjanto, pada Sabtu (24?1) giliran Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi. Andan dituding telah merebut dan menguasai sebagian saham PT Daisy Tim...
| Adnan Pandu Praja (dok thejakartapost.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah Bambang Widjpjanto, pada Sabtu (24?1) giliran Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi. Andan dituding telah merebut dan menguasai sebagian saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, dengan cara-cara yang tidak sah. PT Daisy Timber kabarnya adalah milik petinggi PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang sudah dipenjarakan KPK karena tersangkut kasus korupsi PLTU Tarahan di Lampung.
“Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok saham perusahaan,” ujar kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Mukhlis Ramlam mengatakan, Adnan Pandu Praja pernah menjadi penasehat hukum PT Daisy Timber dan memiliki saham perusahaan secara tidak sah sejak 2006.
“Kami bawa data-data lengkap, ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili karena merugikan banyak pemilik saham yang sah dan memiskinkan para pemilik saham,” kata Mukhlis Ramlan.
Mukhlis menyebut PT Daisy Timber dibentuk tahun 1970 dan menguasai 36.000 hektare hak pengusahaan hutan di Berau, Kalimantan Timur. Pemilik saham perusahaan pengusahaan hasil hutan itu antara lain perusahaan daerah di Berau dan Pesantren Al-Banjari di Balikpapan.
Juga disertakan artikel di laman DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 10 Mei 2011, yang memuat keterangan Ketua Pansus Evaluasi Perusda DPRD Kalimantan Timur Andi Harun yang menyatakan bahwa perusahaan itu terancam dipidana terkait hilangnya sejumlah saham yang berstatus milik pemerintah provinsi.











