Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka

Abrahan Samad MAKASSAR, Teraslampung.com — Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka alam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim, Selasa (17/2)...

Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Abrahan Samad

MAKASSAR, Teraslampung.com — Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka alam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim, Selasa (17/2).

“Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi ketika  konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

Polda Sulsebar juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Kartu Keluarga (KK) dimana tertulis Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai Famili dengan alamat Jalan Boelevard Ruko Rubi Kec. Panakukang Makassar. KK dan KTP ini yang diduganakan Feriyani Lim mengurus Paspor.

“Hari ini, 17 Februari penyidik melayangkan surat kepada Abraham Samad untuk dimintai keterangan pada tanggal 20 Februari nanti,” kata Kombes Endi.

Penyidik Polda Sulsel, menurut Endi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.

Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.

Smad akan dijerat engan pasal 264 ayat 1 terkait tindak pidana administarasi kependudukan dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.

Penetapan tersangka Abraham Samad berdasarkan keterangan saksi-saki termasuk Feriyani Lim, Saksi ahli dan juga barang bukti yang diamankan Polisi.

Endi membantah penetapan Abraham sebagai tersangka dilatari oleh kasus yang menimpa Calon Kapolri, Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh KPK.

“Tidak ada kaitan, untuk penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan termasuk pendalaman keterangan saksi dan barang bukti,” Kata Kombes Endi.

Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda, seperti perbedaan nama orang tua tersangka.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan mengaku menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.

Sumber: kabarmakassar.com