Truk Batu Bara Hanya Boleh Melintas di Way Kanan pada Malam Hari
TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung mengizinkan truk pengangkut batu bara melintas di Kabupaten Waykanan hanya pada waktu malam. Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Lampung, Adeham, kebijakan itu merupakan...
TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Provinsi Lampung mengizinkan truk pengangkut batu bara melintas di Kabupaten Waykanan hanya pada waktu malam. Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Lampung, Adeham, kebijakan itu merupakan kesepakatan pengusaha angkutan batu bara dan Pemkab Waykanan.
Menurut Adeham, berdasarkan kesepatan tersebut, truk pengangkut batu bara yang melintas di daerah Waykanan dari Muaraenim, Sumatera Selatan, tidak lagi diperbolehkan melintas pada siang hari.
“Truk batu bara hanya boleh lewat jalan di Waykanan, selepas jam 6 malam. Kebijakan ini dimaksudkan agar kondisi jalan nasional dan jalan provinsi dapat terjaga. Muatan truk batu bara, yang kadang mencapai 50 ton, dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Way Kanan,” kata Adeham, Rabu (9/8/2017).
Adeham mengatakan Pemprov Lampung bersama dengan Kementerian Perhubungan berupaya menyiapkan alternatif jalur bagi angkutan batu bara. Salah satunya melalui kereta api.
Pemprov katanya akan menyiapkan pembangunan dry port di Lampung Utara dan Kotabumi. Batu bara, yang telah ditampung disana, nantinya akan diangkut dengan kereta api.
Pemprov juga menggagas pembangunan double track di sisi Jalan Tol Trans Sumatera, agar bisa menciptakan jalur kereta api baru.
“Sedang disusun Detail Engineering Design (DED). Insyaallah kami akan segera bergerak ke penetapan lokasi. Kemungkinan memanfaatkan lahan 60 meter dari sisi JTTS,” katanya.
TL/HLS













