Tokoh Masyarakat Minta Gubernur Tolak RAPBD Lampung Utara 2015

Febby Handana/Teraslampung.com KOTABUMI — Sejumlah tokoh masyarakat Lampung Utara (Lampura) meminta Gubernur Lampung menolak Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampura tahun anggaran 2015. Pasalnya, per...

Tokoh Masyarakat Minta Gubernur Tolak RAPBD Lampung Utara 2015

Febby Handana/Teraslampung.com

KOTABUMI — Sejumlah tokoh masyarakat Lampung Utara (Lampura) meminta Gubernur Lampung menolak Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampura tahun anggaran 2015.

Pasalnya, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang RAPBD dianggap berpotensi cacat hukum karena rapat paripurna yang digelar pada Jumat (26/12) malam lalu itu tidak sah.

Ketidaksahan ini dilihat dari jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai jumlah minimal (kuorum) atau 25 orang. Padahal, untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RAPBD, jumlah minimal anggota yang hadir adalah  2/3 dari 45 anggota DPRD Lampung Utara (30 orang).

Ketentuan ini tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD nomor 16 tahun 2014, Pasal 110 ayat 2 point b yang berbunyi Rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja.

“Perbuatan mereka (anggota DPRD yang hadir) sangat memalukan karena terlalu memaksakan kehendak dan tidak mengindahkan kaidah – kaidah aturan yang ada. Jadi, kami minta pak Gubernur Lampung menolak dan mengembalikan draft (RAPBD) itu karena cacat hukum,” tegas Imam Syuhada, didampingi tokoh masyarakat lainnya, Hasnizal dan Romli, Minggu (28/12).

Menurut Imam, seharusnya para wakil rakyat  selalu mengedepankan aturan dalam mengambil setiap kebijakan. Terlebih, kebijakan dimaksud menyangkut kepentingan orang banyak.

“Kalau awalnya saja sudah salah (RAPBD), maka apapun produk yang dihasilkan pasti akan bersinggungan dengan hukum,” tegasnya.

Mantan ketua Badan Legislasi DPRD Lampura periode 2009-2014 itu mengendus aroma ‘permainan’ dalam pengesahan RAPBD tahun 2015. Kecurigaan ini didasarkan atas sikap sembrono ke-25 anggota dewan yang ‘nekad’ mengesahkan RAPBD dimaksud meski secara aturan tidak dibenarkan karena tidak kuorum.

“Sepertinya ada yang tidak beres dalam pengesahan RAPBD kemarin. Lihat saja mereka (25 anggota DPRD) terlalu memaksakan pengesahan itu,” kata dia.

Seyogyanya, masih menurut aktivis mahasiswa ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura memanggil ke-25 anggota dewan dimaksud. Tujuannya, untuk mengetahui alasan sebenarnya mengapa paripurna pengesahan itu tetap dilanjutkan meski tidak kuorum. Tak hanya itu, ia juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menyelidiki indikasi ‘permainan’ dalam pengesahan RAPBD tersebut.
“BK wajib memanggil mereka (25 anggota DPRD) karena jelas apa yang mereka lakukan (pengesahan RAPBD) itu mengangkangi Tatib DPRD. Selain itu, kita juga minta Polda melakukan penyelidikan kepada mereka terkait persoalan ini,” tukas dia yang diamini kedua koleganya.

Ditempat yang sama, Fungsionaris Partai Demokrat, Romli menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Fraksi Demokrat untuk mengajukan nota keberatan kepada Gubernur Lampung terkait RAPBD tersebut. Pihaknya menginginkan Draft APBD itu dikembalikan lagi ke DPRD untuk dibahas ulang sehingga produk yang dihasilkan tidak akan bertentangan dengan hukum. “Kita akan dorong rekan – rekan Fraksi (Demokrat) agar mengajukan keberatan kepada Gubernur. RAPBD itu harus dibahas ulang karena kita masih punya kesempatan,” papar mantan anggota DPRD Lampura periode 2009-2014 ini.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampura, Syahrizal Adhar melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draft APBD Lampura kepada Pemerintah Kabupaten untuk diteruskan kepada Gubernur Lampung guna mendapat evaluasi pada Sabtu (27/12) lalu.

“Kami sudah selesaikan laporannya ke Pemda (Pemkab). Nanti, Pemda yang akan menyerahkan (RAPBD) ke Gubernur untuk dievaluasi,” tuturnya.

Sebelumnya, meski jumlah anggota DPRD tak mencapai kuorum (jumlah minimal), DPRD Lampung Utara (Lampura) tetap bersikeras mengesahkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, Jumat (26/12) sekitar pukul 22:00 WIB.

Berita Terkait: Tidak Kuorum, Sidang DPRD Lampura untuk Bahas APBD 2015 Batal Digelar
Baca Juga: Meski tak Kuorum, Sidang Pembahasan RAPBD Tetap Dilanjutkan