Tim Pemprov Lampung Lakukan Sosialisasi Pengembangan Bandara Radin Inten II

Tim Pemrov Lampung menunjau lokasi pengembangan Bandara Radin Inten II, Kamis (21/5/2015). LAMPUNG SELATAN, Teraslampung,com– Bertempat di Balai Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan , pada Kamis pagi (21/5) dilaks...

Tim Pemprov Lampung Lakukan Sosialisasi Pengembangan Bandara Radin Inten II
Tim Pemrov Lampung menunjau lokasi pengembangan Bandara Radin Inten II, Kamis (21/5/2015).

LAMPUNG SELATAN, Teraslampung,com– Bertempat di Balai Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan , pada Kamis pagi (21/5) dilaksanakan sosialisasi dan peninjauan lapangan pengembangan Bandara Raden Inten II di Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Lampung Idrus Effendi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Yudi Hermanto, Bappeda, BPN, Camat Natar Dulkahar, Kapolsek Natar M.Reza Chairul serta warga masyarakat yang lahannya masuk ke dalam rencana Pengembangan Bandara Raden Intan II.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan , pngembangan Bandara Raden Intan II bertujuan untuk memperlancar transportasi udara dari Provinsi Lampung ke Provinsi lainnya. Selain itu, juga untuk meningkatkan status Bandara Raden Intan II menjadi Bandara Internasional yang dapat melayani pemberangkatan haji dari Provinsi Lampung.

“Hal ini sesuai dengan kesepemahaman antara Pemprov Lampung dengan pemerntah pusat saat kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Igntius Jonan beberapa waktu lalu.

Menurut Idrus Effendi, dalam kegiatan Pengembangan Bandara Raden Intan II ini ada proses pengadaan tanah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Untuk rencana perluasan landas pacu pada tahun 2015 melewati  tiga desa : Desa Candimas, Desa Bumisari dan Desa Tanjungsari.

Adapun rencana pengembangan Bandara Raden Intan II ini akan dilakukan melalui dua tahapan/fase yaitu : Fase pertama tahun 2011-2017 (seluas 206 ha) yakni Tahapan Optimalisasi (existing) untuk percepatan pengembangan embarkasi haji penuh (bandara Internasional) dan Fase kedua, Tahun 2018- 2030 (seluas 198 ha) yakni tahapan pengembangan
.
Tahun 2018- 2030 (seluas 198 ha) yakni tahapan pengembangan bandara ke arah timur landasan untuk pembangunan terminal baru apron taxiway dan paralel taxiway baru.

Dalam penutupnya mantan Sekda Kab.Pringsewu mengatakan, proses pengadaan tanah telah sampai pada Tahap Perencanaan, langkah selanjutnya Tim Persiapan Pengembangan Bandara Raden Intan II akan melaksanakan pendataan awal terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Bandara Raden Intan II di 3 (tiga) desa. Yakni Desa Bumisari, Desa Tanjungsari dan Desa Candimas. Setelah tahapan pendataan awal selesai dilaksanakan, akan dilanjutkan pada tahapan konsultasi publik dan penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung, pungkas Idrus Effendi.