Tidak Ada Alasan Pemkab Lampura tak Tertibkan Minimarket Pelanggar Aturan

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Mantan Sekretaris Panitia Khusus DPRD Lampung Utara Perda Toko Modern atau Minimarket, Emil Kartika Chandra, menegaskan tak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak menertibkan pelbagai minimarket yang disinya...

Tidak Ada Alasan Pemkab Lampura tak Tertibkan Minimarket Pelanggar Aturan

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Mantan Sekretaris Panitia Khusus DPRD Lampung Utara Perda Toko Modern atau Minimarket, Emil Kartika Chandra, menegaskan tak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak menertibkan pelbagai minimarket yang disinyalir melanggar aturan.

“Manakala Perda itu sudah disahkan, mereka harus menertibkan dan mengikuti Perda yang su‎dah kita buat. Untuk apa kita buat Perda kalau tidak mau ada eksekusi dan tidak tindak lanjutnya!!” tegas Emil melalui ponselnya, Minggu (10/9/2017).

Emil menandaskan ‎Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan sejumlah mini market seperti Indomaret dan Alfamart yang keberadaannya dianggap tak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) ‎dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saat Perda itu sudah disahkan harus segera eksekusi. Pihak Sat Pol PP dalam hal ini harus segera mengeksekusi (tapi sebelumnya) pihak perizinan harus memberikan somasi (teguran,red) dulu kepada pihak Indomaret atau Alfmart untuk menertibkan aturan yang sudah kita buat,” tegasnya.

‎Ketika dimintai tanggapannya seputar pernyataan dari Juniriadi, Kepala Bidang Perizinan ‎Ekonomi Pembangunan DPMPTSP yang menginginkan adanya pengkajian ulang terhadap Perda yang mereka sahkan pada tahun 2016 silam karena dianggap dapat menghambat laju perekonomian, secara tersirat, Emil mengatakan hal tersebut sangat tidak masuk akal.

“Kenapa setelah Perda itu terbit baru minta revisi. Kenapa waktu hearing, ada kajian, pembahasan yang mendalam dengan yang namanya toko modern, mereka tidak sampaikan (ketidaksetujuan itu) pada waktu pembahasan. Kenapa saat Perda itu sudah disahkan, mereka baru complain (mengeluh,red)” urai dia.

Sampai saat ini, masih menurut Emil, belum ada selembar surat pun dari DPMPTSP maupun Pemkab yang dikirimkan kepada lembaga DPRD yang menyatakan keberatan atau permintaan pengkajian ulang Perda Mini Market itu. ‎Pernyataan keberatan atau permintaan untuk merevisi Perda tak dapat dilakukan hanya menggunakan mulut karena DPRD terikat dengan aturan hukum.

“Kalau mereka minta kaji ulang, mungkin akan kita pelajari dan pertimbangkan. Mereka tidak bisa ‎ngomog aja pake mulut. Kita ini kan ada aturan hukum yang jelas, ada regulasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) ‎telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market seperti Indomaret dan Alfamart di Lampung Utara (Lampura) yang terindikasi melanggar Perda masih saja gagah berdiri.

‎Berbagai indikasi pelanggaran ‎itu, yakni jarak mini market mereka dengan persimpangan jalan tak sampai dari 50 meter dan total unit toko modern ternyata lebih dari dua di sejumlah kecamatan. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) ‎dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tegas mengharamkan hal itu.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, untuk Kecamatan Kotabumi Selatan saja, jumlah Indomaret atau Alfamart yang beroperasi di wilayah tersebut sudah lebih dari 20 unit. Jumlah itu berpotensi bertambah banyak karena hampir di tiap kecamatan telah berdiri Indomaret atau Alfamart. Sementara Indomaret atau Alfamart yang berdiri kurang dari 50 meter cukup banyak, di antaranya ada di perempatan‎ Kebun Empat, Kotabumi dan di daerah Kampung Baru, Kotabumi.

Menariknya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampura selaku instansi yang berwenang dalam persoalan ini masih belum melakukan aksi apapun meski Perda ini sudah berumur lebih dari satu tahun lamanya.

Kabid perizinan ekonomi pembangunan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Juniriadi‎ ketika dihubungi melalui ponselnya beralasan belum dapat menertibkan sejumlah mini market yang lokasinya disinyalir tak sesuai Perda dikarenakan mini market itu berdiri jauh sebelum Perda itu terbit.

Kendati demikian, ia membantah jika pihaknya dikatakan berdiam diri atau menutup mata seputar adanya sejumlah mini market yang disinyalir melanggar Perda. ‎Menurutnya, mereka sedang menyosialisasikan isi Perda itu kepada para pengelola atau pengusaha mini market sehingga tak terkejut bilamana izin mereka tak dapat diperpanjang jika dinilai tak sesuai dengan aturan.

“Bagi mereka (pihak mini market,red) yang ingin menambah buat baru, kami melihat Perda bisa atau tidak. Tapi, bagi mereka yang sudah habis, ya, terpaksa kami minta tutup (jika melanggar aturan),” paparnya.