Terkait MEA, Komisi II DPRD Lampung Dorong Lahirnya Perda untuk Lindungi UMKM

Anggota Komisi II DPRD Lampung dari PKS, Akhmadi Sumaryanto, dalam dengar pendapat dengan Biro Hukum daan Dinas Koperasi dan UKKM Lamapung, di Ruang Rapat Kosisi II, Rabu (10/2/2016), BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Ketua Komisi II DP...

Terkait MEA, Komisi II DPRD Lampung Dorong Lahirnya Perda untuk Lindungi UMKM
Anggota Komisi II DPRD Lampung dari PKS, Akhmadi Sumaryanto, dalam dengar pendapat dengan Biro Hukum daan Dinas Koperasi dan UKKM Lamapung, di Ruang Rapat Kosisi II, Rabu (10/2/2016),

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni Hasan mengatakan, untuk melindungi keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam masyarakat ekonomi ASEAN, Komisi II mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) resmi berlaku tahun ini, tentu sebagai wakil rakyat kami berkepentingan agar UMKM bisa maju dan berkembang. Perlindungan yang diharapkan dapat di  cover Perda ini diantaranya peningkatan kualitas produk, jaminan pasar dan peningkatan kualitas SDM,” kata Hantoni Hasan  dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Lampung dan Dinas Koperasi UMKM ruang Rapat Komisi II DPRD Lampung, Rabu (10/2).

Menurut Hantono,barang-barang kelas UMKM produksi luar negeri tampaknya begitu bebas masuk dan membanjiri pasar lokal. Secara kasat mata mengganggu pasar bagi produk-produk lokal. “Secara kualitas, produk UMKM kita sesungguhnya tidak kalah kualitasnya, namun mungkin karena kurang promosi dan seterusnya menjadi kalah bersaing,, termasuk mungkin kita sendiri yang kurang peduli dan bangga dengan produk lokal” jelas Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Lampung itu.

Untuk itu. kata Haantono,  sebagai upaya membantu melindungi keberadaan UMKM di Provinsi Lampung yang berjumlah 375 ribu, Komisi II DPRD Lampung serius menggodok Raperda Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Akhmadi Sumaryanto menuturkan jika latar belakang pembahasan Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan UMKM berawal dari pembahasan Raperda Koperasi dan UMKM yang mandeg karena payung hukum diatasnya, yakni Undang – Undang Koperasi di judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk mengatasi kemandegan pembahasan, kami berinisiatif mengeluarkan substansi tentang UMKM dari Raperda Koperasi dan UMKM, kemudian menjadi Raperda tersendiri dengan nama Raperda Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Lampung.