Terkait Kasus Pungli Program JKN, Kadis Kesehatan Lampung Timur Ditahan

TERASLAMPUNG.COM — Polda Lampung menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Evi Darwati, Senin (3/7/2017). Evi Darwati ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Setelah me...

Terkait Kasus Pungli Program JKN, Kadis Kesehatan Lampung Timur Ditahan
Kadis Kesehatan Lamtim, Evi Darwati

TERASLAMPUNG.COM — Polda Lampung menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Evi Darwati, Senin (3/7/2017). Evi Darwati ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan bukti permulaan yang cukup, Kadiskes Lamtim berinisial E langsung kami tahan untuk 20 hari pertama,” kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, Senin (3/7).

Mengenakan baju dan kerudung hijau, Evi Darmawati datang ke Polda Lampung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia didampingi penasihat hukum Resmen Kadafi. Ia kemudian diperiksa di ruang Subdit III Krimsus Polda Lampung.

BACA: BB Rp 48 Juta, Tim Saber Pungli OTT Oknum Staf Dinkes Lampung Timur

Evi terlihat shalat Zuhur di masjid Polda Lampung sekitar pukul 12.15 WIB. Usai shalat, Evi ke kantin Polda.

Resmen Kadafi mengatakan kedatangan kliennya untuk menghormati panggilan penyidik.

“Klien saya membantah menerima uang sebesar Rp 48 juta dari stafnya Rere. Kadis tidak menerima uang, bingkisan atau semacamnya,” kata Kadafi.

Menurut Kadafi, sebaiknya penyidik membuka tabir pada kasus yang menimpah kliennya tersebut.

“Harus dibuka, siapa yang bawa duit, dan dari mana sumber duitnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktoran Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Evi Darwati, Kepala Dinkes Lamtim beserta Rere, staf Dinkes Lamtim sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana proyek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes Lamtim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan Evi diduga meminta jatah uang kepada 34 Puskesmas di Lampung Timur yang masing-masing mendapat alokasi JKN sebesar Rp 1 miliar. Uang diminta secara sukarela maupun paksa kepada jajaran masing-masing puskesmas di Lampung Timur.

Menurut Rudi, Evi diduga melanggar Pasal 12 ayat E Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TL/HLS