Terkait Hak Interpelasi untuk Gubernur Sumut, Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara memberikan keterangan kepada para wartawan usai diperiksa KPK, Senin (14/9). Foto: kabarmedan.com TERASLAMPUNG.COM, Medan-Dua mantan anggota mantan DPRD Sumut periode 2009 – 2014 mendatangi Mako Brimob Pold...

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara memberikan keterangan kepada para wartawan usai diperiksa KPK, Senin (14/9). Foto: kabarmedan.com |
TERASLAMPUNG.COM, Medan-Dua mantan anggota mantan DPRD Sumut periode 2009 – 2014 mendatangi Mako Brimob Polda Sumut, di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin siang (14/9/2015). Kedua mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat tersebut adalah Mustafa Wiyah dan Khairul Fuad.
Keduanya diperiksa terkait dugaan suap terkait hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho,Keduanya datang ke Mako Brimob Polda Sumut menggunakan dua unit mobil.
Sesampainya di Mako, keduanya langsung masuk dengan terburu-buru kedalam Mako tanpa memberikan komentar sedikit pun. Keduanya enggan berkomentar, saat awak media yang telah menunggu meminta komentarnya.
“Pak minta komentarnya terkait akan diperiksanya Bapak Khairul Fuad,” kata awak media.
Khairul Fuad hanya melambaikan senyuman tanpa adanya komentar.
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait hak interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Pada periode masa kepemimpinan Gatot, sejumlah anggota DPRD Sumut dua kali mengajukan usulan hak interpelasi terkait dana bansos, dana hibah, bantuan daerah bawahan (BDB), dan dana BOS. Namun, kedua pengajuan itu kandas karena sebagian besar anggota Dewan menarik dukungannya pada usulan itu.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dari Komisi E, Bokar Tambak, angkat bicara usai pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK di gedung Mako Brimob Poldasu, di Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (14/9/2015).
Ia mengaku, pemeriksaan dirinya dilakukan terkait interpelasi dan gratifikasi pengesahan APBD 2013 – 2015. “Ada 9 pertanyaan tadi yang diajukan penyidik KPK,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku tidak ada menerima gratifikasi dari pengesahan APBD tahun 2013 – 2015 tersebut.
“Saat ditanya penyidik KPK, apakah Bapak menerima gratifikasi pemberian dari pengesahan APBD 2013 – 2015 oleh Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ya saya bilang tidak,” jelasnya.
Dirinya juga ditanya tentang masalah interpelasi oleh penyidik KPK. Saya bilang masalah interpelasi dilakukan melalui pengusulan. Posisi saya dalam interpelasi adalah menarik,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak mengetahui tentang perjalanan interpelasi. “Saya tidak tahu bagaimana perjalanannya, karena saya tidak ada menerima,” ungkapnya.
Diungkapkannya, banyak dari anggota Dewan yang saat ini masih diperiksa oleh penyidik KPK. “Banyak yang sudah diperiksa. Tidak tahu saya sampai kapan pemeriksaan ini,” pungkasnya.
sumber: kabarmedan.com