Sudah Mulai Dikerjakan, Pembangunan Perumahan Griya Nuwos Maffan Kotabumi Belum Berizin
Feaby Handana Pembangunan perumahan Griya Nuwow Maffan di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kotabumi, Lampung Utara, yang disinyalir belum memiliki IMB. (Teraslampung.com/Feaby Handana) TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Perumahan Griya Nuwow...
Feaby Handana
| Pembangunan perumahan Griya Nuwow Maffan di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kotabumi, Lampung Utara, yang disinyalir belum memiliki IMB. (Teraslampung.com/Feaby Handana) |
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Perumahan Griya Nuwow Maffan (GNM) di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negaram Kotabumi, Lampung Utara yang saat ini sedang dikerjakan ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penataan Prasarana Perkotaan Dinas Tata Kota, Yulias Dwiantoro ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mengakui pihaknya hingga kini belum menerbitkan rekomendasi IMB kepada pihak pengembang atau pemilik perumahan GNM. Sebab, pengajuan dari GNM belum dapat diproses lantaran masih terdapat kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Karena berkas persyaratan mereka (pihak GNM) ada yang kurang makanya kami minta lengkapi dulu satu persyaratan yang kurang itu. Setelah itu lengkap, baru kami akan keluarkan rekomendasi IMB yang menjadi dasar penerbitan IMB di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),” kata Yulis, Selasa (15/9).
Sementara Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra membenarkan bahwa pembangunan perumahan GNM belum memiliki IMB. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang atau pemilik GNM sebanyak dua kali.
“Menurut pihak Distako, mereka (GNM) sudah kooperatif dengan telah mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi IMB dari Distako. Kalau rekomendasi itu sudah keluar, baru kami berani proses IMB mereka,” katanya.
Di lain sisi, bagian pemasaran perumahan GNM, Ansori menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi IMB kepada pihak Distako. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu rekomendasi itu terbit dari pihak Dinas Tata Kota Lampung Utara.
“Kami sudah mengajukan permohonan izin. Sekarang tinggal menunggu izin itu keluar dari mereka,” kata dia.
Sementara mengenai berapa total unit rumah yang akan dibangun oleh pengembang GNM yakni PT. Dwi Tunggal, Ansori menguraikan rencananya akan dibangun tak kurang dari 24 unit rumah dengan tipe 60 yang memiliki ukuran sekitar 7,5 meter x 8 meter.
Kendati demikian, untuk sementara ini, pihaknya baru membangun dua unit rumah untuk menarik para peminat. Sedangkan 22 unit rumah lainnya baru akan dibangun saat ada peminatnya.
“Semoga dengan melihat dua contoh unit rumah yang ada dan memperhitungkan lokasinya yang strategis, masyarakat akan lebih tertarik,” harapnya.





