Sidang Kasus Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Hakim Tolak Gugatan LBH
TERASLAMPUNG.COM — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan tidak menerima gugatan LBH Bandarlampung melawan Pemkot Bandarlampung dalam perkara penggusuran pasar Griya Sukarame, Selasa,9 April 2019. Hakim Ketua Riza Fauzi menilai gugata...

TERASLAMPUNG.COM — Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan tidak menerima gugatan LBH Bandarlampung melawan Pemkot Bandarlampung dalam perkara penggusuran pasar Griya Sukarame, Selasa,9 April 2019.
Hakim Ketua Riza Fauzi menilai gugatan dari tergugat kurang pihak yang digugat, yaitu pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Menurut majelis hakim, Kejaksaan Negeri Bandarlampung seharusnya termasuk pihak yang digugat.
Kuasa penggugat Chandra Muliawan mengaku kecewa dengan keputusan itu, sebab putusan tersebut tidak sama sekali menyentuk pokok perkara gugatan.
“Dalam kasus perdata penggugat yang menentukan siapa-siapa yang akan digugat ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA),” ungkap Direktur LBH Bandarlampung itu.
Chandra mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu melakukan upaya banding.
“Kami ini membela kepentingan warga eks-Pasar Griya Sukarame, kalau mereka ingin melanjutkan upaya hukum selanjutnya yaitu banding, kami siap,” tegasnya.
Salah satu warga eks-Pasar Griya Sukarame, Fatmalasari, mengaku kecewa dengan putusan PN Tanjungkarang itu. Ia menilai majelis hakim tidak memperhatikan nasib warga yang kini terlantar akibat tempat tinggalnya digusur.
“Saya masih berharap menemukan keadilan di negeri ini, soal hukum saya serahkan ke LBH. Kami berdoa semoga kami semua mendapat keadilan,” katanya, dengan mata berkaca-kaca.
Sidang putusan perkara gugatan LBH Bandarlampung melawan Pemkot Bandarlampung dipimpin Hakim Ketua Riza Fauzi, hakim anggota Ismail Hidayat dan Salman Alfarasi.
Sidang dimulai pukul 11.45 wib menempati ruang utama yaitu ruang Bagir Manan, hadir dari kuasa penggugat Chandra Muliawan, Kodri Ubaydillah dan Chandra Bangkit Saputra. Sedangkan mewakili tergugat Dedi Marullah dan Irianto.
Sebelum sidang dimulai, warga eks pasar Griya Sukarame bersama mahasiswa melakukan aksi dan do bersama di halaman PN Tanjungkarang.
Dandy Ibrahim