Seperti Kasus Cicak Vs Buaya: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Ditangkap Polisi
Bambang Widjojanto JAKARTA,Teraslampung.com — Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri, Jumat pagi (23/1), saat mengantar anaknya ke sekolah pagi tadi. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan langkah KPK menetapk...
| Bambang Widjojanto |
JAKARTA,Teraslampung.com — Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri, Jumat pagi (23/1), saat mengantar anaknya ke sekolah pagi tadi. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan langkah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Bambang Gunawan sebagai tersangka.
Mabes Polri mengakui penangkapan Bambang Widjojanto. Namun, Mabes Polri berdalih penangkapan tersebut dilakukkarena dugaan saksi palsu terkait sidang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Kotawaringin Barat. Sidang Pilkada pada 2010.
“Atas kasus itu, Bareskrim melakukan penangkapan terhadap BW,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Ronny, pihak Mabes Polri menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Bambang melakukan dugaan pidana yang dimaksud. Penangkapan dilakukan pagi tadi.
“Barang bukti yang ditemukan penyidik berupa dokumen, saksi yang diperiks, dan ahli,” tutur dia.
Penangkapan Bambang Widjojanto mengingatkan publik terhadap kasus kriminalisasi dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M.Hamzah oleh Mabes Polri, Kasus yang menghebohkan pada pertengahan 2009 itu mencuatkan nama Komjen Susno Duaji. Susno saat itu mempersonfikasi polisi sebagai buaya, sedangkan KPK dipersonifikasi sebagai cicak.
Cikal bakal kriminalisasi Bibit-Chandra merupakan kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007 silam. Kasus tersebut melibatkan sejumlah anggota DPR, pejabat di Dephut dan pihak swasta rekanan Dephut, yaitu PT Masaro Radikom.
Agustus 2008, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Anggoro. Namun, sejak Juli 2008, Anggoro sudah tak lagi berada di Indonesia.
Dalam menyidik perkara ini, timbul isu yang menyebutkan dua pimpinan KPK, yaitu Bibit dan Chandra menerima uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan kasus yang melibatkan Anggoro. Ary Muladi, perantara Anggoro, mengaku memberikan uang kepada Bibit-Chandra. Ary kemudian mengeluarkan testimoni bahwa ia benar telah menyerahkan uang secara bertahap kepada pimpinan KPK di pasar festival dan Apartemen Bellagio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengakuan Ary kemudian mengantarkan Bibit-Chandra dipolisikan. Keduanya ditahan, tetapi segera dibebaskan karena besarnya tekanan publik. Ketika diperiksa lebih lanjut keduanya tidak cukup bukti sehingga dibebaskan Meski begitu, proses hukum terhadap Bibit dan Chandra tetap berlangsung sampai akhirnya dihentikan oleh Presiden melalui mekanisme seponering.
Bambang Satriaji



