Seorang Guru PNS di Lampura Terima Dana Sertifikasi “Nyasar” Sebesar Ro 10 Juta
Feaby/Teraslampung.com Bukti slip pengembalian dana sertifikasi yang dikembalikan Juwita kepada kas daerah Pemkab Lampung Utara. Kotabumi–Entah karena teledor atau memang disengaja, Juwita, salah seorang guru PNS di Lampung Utara mene...
Feaby/Teraslampung.com
| Bukti slip pengembalian dana sertifikasi yang dikembalikan Juwita kepada kas daerah Pemkab Lampung Utara. |
Kotabumi–Entah karena teledor atau memang disengaja, Juwita, salah seorang guru PNS di Lampung Utara menerima dana sertifikasi guru triwulan I tahun 2015 sebesar Rp10.437.915 yang bukan menjadi haknya. Berdasarkan SK Mendikbud, Juwita tercatat bekerja di SD Negeri I Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. Alhasil Juwita berhak atas dana sertifikasi sebesar Rp4.093.300/bulan sehingga total uang sertifikasi semester I/triwulan I yang dapat diraup oleh Juwita sebesar Rp10.437.915.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ternyata sekolah tempat Juwita bekerja bukan di SD I Bandar Putih melainkan di SD lain yakni SD Negeri 2 Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Dengan demikian, Juwita sama sekali tidak berhak menerima dana sertifikasi dimaksud.
Dahniar, kepala SD Negeri I Bandar Putih ketika ditemui di kantornya, Sabtu (9/5) mengaku sempat kelimpungan saat mengetahui terdapat nama Juwita sebagai guru penerima dana sertifikasi pada sekolah yang dipimpinnya. Sementara yang bersangkutan sama sekali tidak pernah bekerja di sekolahnya.
“(Saat mengetahui ada nama Juwita dalam) SK Dirjen (Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), saya kaget siapa ini. Lalu saya cari tahu, nanti saya diseret – seret orang. Entah salah entry/memasukan data atau apa. Ternyata bu Juwita itu dari SD 2 Rejosari,” kata dia.
Kendati demikian, Dahniar menyebutkan bahwa persoalan ini telah selesai. Lantaran Juwita telah mengembalikan seluruh dana sertifikasi yang bukan menjadi hak yang bersangkutan tersebut ke kas daerah Pemerintah Kabupaten setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura.
“Begitu duitnya keluar, langsung dikembalikan ke kas daerah yang dikirimkan melalui Bank Lampung,” tuturnya.
Dahniar menambahkan, pengembalian dana sertifikasi itu dilakukan langsung oleh Juwita karena yang bersangkutan merasa tidak pernah bekerja di SD Negeri I Bandar Putih pada tanggal 27 April 2015. Di mana dalam slip pengembalian itu juga dibubuhkan cap SD miliknya sebagai bukti penguat kalau memang dana dimaksud telah dikembalikan.
“(Pengembalian dana itu) Harus ada cap Sekolah (Dasar Negeri I Bandar Putih. Saya sudah pegang kopian (slip transfer pengembalian). Bu Juwita itu mantan kepala SD Negeri 2 Rejosari,” papar dia sembari menunjukan slip bukti transfer pengembalian dana sertifikasi yang dikirimkan Juwita ke kas daerah Pemkab Lampura.
Hingga berita ini dibuat, baik Juwita maupun pihak Dinas Pendidikan belum berhasil dihubungi terkait perkara dimaksud.





