Semua Badan Publik Harus Berikan Informasi DPA dan RKA

Sosialisasi UU KIP di Pemkab Lampung Utara, Rabu (16/9)/ Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Setiap badan publik atau Satuan Kerja (Satker) di lingkungan pemerintah wajib memberikan informasi seputar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) da...

Semua Badan Publik Harus Berikan Informasi DPA dan RKA
Sosialisasi UU KIP di Pemkab Lampung Utara, Rabu (16/9)/

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Setiap badan publik atau Satuan Kerja (Satker) di lingkungan pemerintah wajib memberikan informasi seputar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) jika dibutuhkan oleh masyarakat atau lembaga lainnya. Sebab, DPA maupun RKA dianggap bukan termasuk rahasia negara yang mesti disimpan rapat atau bahkan ditutup – tutupi dari jangkauan masyarakat.

“DPA dan RKA itu bukan rahasia negara yang harus ditutup-tutupi. Jadi, masyarakat ataupun lembaga sebagai pengguna informasi publik berhak mendapatkan informasi itu,” tegas mantan wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Ahmad Haryono, dalam Sosialisasi Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di kantor Pemkab Lampura, Rabu (16/9).

Ahmad mengatakan, setiap badan publik atau Satuan Kerja di lingkungan pemerintah dapat dipidanakan jika dengan sengaja tak mau memberikan berbagai informasi yang tidak termasuk kategori rahasia negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 – 35 pada UU KIP tersebut.

“Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 5 juta,” tandasnya.

Sementara mengenai tujuan sosialisasi yang dilakukan pihaknya kali ini, Ahmad memaparkan bahwa pihaknya ingin Pemkab Lampura memaksimalkan perkembangan teknologi seperti website atau sejenisnya guna mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Amanat UU, informasi adalah hak masyarakat untuk mengetahui tentang pembangunan, kebijakan, dengan harapan muncul partisipasi masyrakat untuk kontrol dalam pembangunan,” urai dia.

Menyikapi hal ini, Asisten II Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Fahrizal Ismail mengatakan terdapat pengecualian dalam akses untuk informasi tertentu seperti informasi publik yang menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanna ekonomi nasional, serta kepentingan luar negeri.

“Lampung Utara masih bekerja keras mewujudkan transparansi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat,” tuturnya.‎