Sedang Asik Nyabu, Ketua RT dan Dua Orang Warganya Ditangkap Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggerebek rumah Ketua RT di Jalan Suprapto, Gang H Tasim, Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Enggal, Jumat (28/7/2017) lalu sekitar pukul 12.00...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggerebek rumah Ketua RT di Jalan Suprapto, Gang H Tasim, Kelurahan Tanjungkarang Pusat, Enggal, Jumat (28/7/2017) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Rumah Ketua RT itu digerebek polisi karena diduga kerap menjadi tempat pesta sabu-sabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang salah satunya adalah ketua RT setempat, Abdiansyah (47), dan dua warga bernama M Effendi (45) dan A Yani (50). Keduanya merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Kelurahan Tanjungkarang, Enggal.
“Ketiganya kami tangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah ketua RT tersebut,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, Kamis (3/8/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu-sabu (bong) yang masih ada sisa residu sabu-sabu, satu buah pirek yang didalamnya masih tersisa sabu, dua buah korek api gas yang salah satunya terdapat sumbunya dan satu buah sendok sedotan plastik.
Indra mengutarakan, penggrebekan di rumah Abdiansyah yang merupakan ketua RT Kelurahan Tanjungkarang Pusat tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu-sabu. Mendapat nformasi itu, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, ketua RT Abdiansyah bersama dua orang warganya, Effendi dan Yani sedang konsumsi sabu-sabu. Petugas langsung membawa ketiganya bersama barang bukti, ke Mapolresta Bandarlampung guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Indra, ketiga tersangka mengakui mendapat sabu-sabu dari seorang pemasoknya berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut, dibeli ketiga tersangka dengan cara patungan satu paket sabu dibeli sebesar Rp 300 ribu.
“Ketiga tersangka mengaku, kerap menggunakan sabu tersebut dirumah Abdiansyah yang merupakan ketua RT. Hal itu dilakukan para tersangka, sejak enam bulan terakhir,”terangnya.
Sementara ketua RT Abdiansyah ini mengakui, menggunakan sabu-sabu tersebut, bermula karena sering melihat temannya menggunakan narkoba. Lalu ia ditawari temannya, untuk mencoba pakai narkoba. Sejak itulah ia mulai mengkonsumsi narkoba, hingga membuat dirinya ketagihan.
“Kalau yang mengajari saya pakai narkoba tidak ada, awalnya cuma mau coba-coba dan pengen tahu seperti apa rasanya sabu-sabu itu. Akhirnya, malah saya jadi ketagihan pakai sabu-sabu itu,”ujarnya saat di Mapolresta Bandarlampung.
Menurutnya, ia menggunakan sabu-sabu sejak enam bulan terakhir ini, barang haram itu dibelinya secara patugan dengan kedua temannya, Yani dan Effendi. Abdiansyah mengakui, setiap mengkonsumsi sabu-sabu selalu dilakukan di rumahnya.
“Sabu-sabu itu kami beli dari teman berinisial E (DPO) di daerah kaliawi, satu paketnya sebesar Rp 300 ribu dan kami belinya patungan,”terangnya.
Dikatakannya, bahwa dirinya baru kali terjerat kasus narkoba, dan masuk penjara. Abdiansyah juga mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya selepas ia keluar dari penjara.
“Saya menyesal dan kapok, tidak mau pakai narkoba lagi dan masuk penjara. Cukup sekali ini saja saya dipenjara, ini juga karena kesalahan yang memang saya perbuat sendiri,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Abdianyah dan kedua rekannya, Effendi dan Yani harus merasakan pengabnya jeruji besi sel tahanan. Ketiganya, dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.







