Sebulan, Polres Lamsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi, 2,2 Kg Sabu, dan 60 Kg Ganja

Zainal Asikin|teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Selama kurun waktu satu bulan (Juli 2017), Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.617 butir, pil eremin 5 sebanyak 2.400 butir, 2,2 K...

Sebulan, Polres Lamsel Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi, 2,2 Kg Sabu, dan 60 Kg Ganja
Kapolda Lampung Irjjen Sudjarno, (kedua dari kiri) didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra (ketiga dari kiri), Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai,(paling kiri), dan Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto (paling kanan) menjunjukkan barang bukti yang disita Polres Lampung Selatan dalam sebulan terakhir, saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (2/8/2017).

Zainal Asikin|teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Selama kurun waktu satu bulan (Juli 2017), Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.617 butir, pil eremin 5 sebanyak 2.400 butir, 2,2 Kilogram sabu-sabu dan 60 Kilogram daun ganja.

Kapolda Lampung Irjen Polisi Sudjarno mengatakan, hasil tangkapan barang bukti narkotika yang disita Polres Lampung Selatan dan Jajaran, merupakan hasil ungkap selama kurun waktu satu bulan terakhir yakni Juli 2017.

“Sitaan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja ini adalah hasil tangkapan selama satu bulan terakhir pasca digelarnya Operasi Ramadniya 2017,” kata Sudjarno di Mapolres Lampung Selatan didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra dan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Rabu (2/8/2017).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Irjen Pol Sudjarno, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.617 butir, pil eremin 5 sebanyak 2.400 butir, 2,2 Kilogram sabu-sabu dan 60 Kilogram daun ganja.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap 14 orang tersangka. Para tersangka yang ditangkap, memiliki peran masing-masing mengedarkan narkoba,”ungkapnya.

Menurutnya, semua hasil tangkapan narkotika tersebut, dilakukan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selanjutnya, hasil pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Mantan Waka Polda Metro Jaya ini mengutarakan, jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, masih menjadi pilihan para jaringan narkoba trans nasional dan international untuk melakukan penyelundupan barang haram tersebut lintas pulau.

Dari data hasil tangkapan pun, kata Sudjarno, terlihat jumlah narkoba yang diamankan cukup besar. Tidak hanya narkoba jenis ekstasi, tapi juga jenis sabu-sabu dan ganja. Hal tersebut terbukti, dengan diamankannya empat upaya pengiriman narkotika ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni selama bulan Juli 2017 atau sejak satu bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari hasil tangkapannya, membuktikan jalur penyeberangan Bakauheni masih menjadi pilihan para pelaku jaringan bandar dan pengedar narkotika, dalam melakukan upaya penyelundupan narkotika tersebut lintas pulau,”terangnya.