Satpol PP Lamsel Masih Kurang Personel
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH menyerahkan SK Pengangkatan THLS Satpol PP Lamsel secara simbolis, di Aula Kantor Satpol PP Lamsel, Senin (9/2). KALIANDA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKP...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH menyerahkan SK Pengangkatan THLS Satpol PP Lamsel secara simbolis, di Aula Kantor Satpol PP Lamsel, Senin (9/2). |
KALIANDA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Lampung Selatan, membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) bagi 100 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Lampung Selatan, Senin (9/2).
Pembagian SK THLS yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Lamsel itu, dihadiri oleh Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo, SH dan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPL Lamsel M. Sefri Masdian.
Kepala Satpol PP Lamsel Suryadi mengatakan, seratus orang anggota Satpol PP yang telah menerima SK pengangkatan THLS tahun 2014 ini, nantinya akan ditugaskan pada satuan pengendalian massa (Dalmas) serta pos penjagaan Kantor Satpol PP Lamsel.
“Penempatan tugas bagi anggota baru ini, sesuai dengn kebutuhan yakni akan di kesatuan Dalmas dan Pos penjagaan kantor,” ujar Suryadi.
Diungkapkannya, meski Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perekrutan anggota Satpol PP baru, tetapi jumlah anggota baru tersebut belum mencukupi kebutuhan personel.
“Jumlah anggota Satpol PP yang baru ini masih belum bisa menutupi kekurang personel yang dibutuhkan. Kalau idealnya yang dibutuhkan sebanyak 600 anggota. Sementara, saat ini baru terdapat 559 anggota,” ungkapnya.
Menurut Suryadi, jumlah ideal tersebut telah disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kebutuhan personil Satpol PP ini telah ditetapkan berdasarkan luas dan panjang wilayah Lampung Selatan. Ini sudah diatur berdasarkan Permendagri nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman penetapan jumlah polisi pamong praja,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai M. Sefri Masdian mewakili Kepala BKPL Lamsel Akar Wibowo menerangkan, berdasarkan peraturan terkait syarat status pendidikan untuk masing-masing anggota Satpol PP adalah tingkat SMA, dengan honor yang bakal diterima sebesar Rp850 ribu/bulan.
Namun kata Sefri, untuk honor tersebut belum termasuk dengan uang tunjangan seperti, uang makan dan uang siaga.
“Perekrutan ini minimal izajah-nya SMA, sesuai aturan mereka terima gaji pokok sebesar Rp850 ribu per-bulan. Tapi, gaji pokok itu diluar uang tunjangan. Seperti uang makan dan uang siaga,” terangnya.
Sefri menambahkan, untuk masa berlaku SK THLS masing-masing anggota Satpol PP tersebut adalah selama 1 tahun. “SK yang diterima oleh anggota Satpol PP yang baru ini berlaku untuk satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dan SK pengangkatan THLS ini nantinya akan diperpanjang selagi yang bersangkutan masih aktif bertugas sebagai THLS Satpol PP Lamsel,” katanya



